Kamis, 13 Oktober 2011

deklarasi djuanda

TUGAS KULIAH Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan kewarganegaraan Dosen : YENI WIJAYANTI, M.Hum Disusun Oleh : DIKI ZAITUN (2107100026) Kelas :1D PRODI PENDIDIKAN AKUNTANSI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS GALUH 2011 1. Hukum Laut TZMKO (Teritoriale ZEE En Maritim Kringen Ordonantie) ORDONANSI LAUT TERITORIAL DAN LINGKUNGAN-LINGKUNGAN MARITIM 1939 (Territoriale zee en maritieme kringen-ordonnantie 1939.) Catatan: Ordonansi ini s. d. u. dg. UU No, 4/Prp/1960dan PP No. 811962 Pasal I. ”Dengan mencabut ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim, yang ditetapkan dalam pasal I sub c (baca-pasal I) dalam ordonansi tanggal 11 Oktober 1935 (S. No. 497.) sebagaimana telah diubah dengan ordonansi tanggal 3Mei 1938 (S. 200.), maka ditetapkan Peraturan berikut yang dapat disebut sebagai "Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim1939". Pasal II. (1) Segala aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Lama yang disebut dalam pasal I masih tetap berlaku, kecuali aturan-aturan yangsecara tegas dicabut menurut ordonansi ini. (2) Dalam lima tahun sebelum tanggal berlakunya ordonansi ini,maka semua surat izin yang masih terpakai (berlaku) dan telah diberikandahulu, dianggap telah diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalamordonansi ini; dan semua izin-izin lainnya dibatalkan pada saat berlakunya ordonansi ini. Pasal III. Di mana ada ditunjuk salah satu dari pasal-pasal 1 dan 8 sampai dengan 14 dari"Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim" (S.1935-497.) di dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan aturantata-usaha, maka untuk ini haruslah dibaca (diganti dengan) pasal-pasal yangsesuai dengan bunyi "Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim 1939" ini Pasal IV. Ordonansi ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah diumumkan (diumumkan padatanggal 26 Agustus 1939.) Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB. Gambar Pembagian wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB, Montenegro, Caracas tahun1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif. a. Zona Laut Teritorial Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960. b. Zona Landas Kontinen Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969. c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut. d. Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982 Pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan. 2. Hukum Laut Deklarasi Djuanda Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya : a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia. b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional. 3. Landsan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: ”cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional” . a. Landasan Idiil (Pancasila) Pancasila sebagai falsapah Bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. b. Landasan Konstitusional (UUD 1945) Unsur Dasar Wawasan Nusantara : 1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik. 2. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional. 3. Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : a. Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. b. Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional. Dengan adanya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. c. Landasan Visional (Ketahanan Nasional) Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat indonesia, agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. d. Landasan Konsepsional (GBHN) Ketahanan Nasional merupakan konsepsi bangsa dan negara, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. e. Landasan Oprasional (Kebijakan Dasar Negara) GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan oprasional. Penjelasan :  Wawasan 1. Wawasan Benua. Wawasan benua mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai pulau dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan menguasai dunia. 2. Wawasan Bahari. Wawasan bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional. 3. Wawasa Dirgantara. Wawasan dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878), William Billy Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894). menurut konsep ini, kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi bergerak menyerang. 4. Wawasan Kombinasi. Wawasan kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland) dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan, ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.  Wasantara 1. Resnulius Merupakan orang yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang mempunyai dan karenanya dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. 2. Res Comunis Merupakan orang yang menyatakan bahwa laut itu milik bersama-sama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. 3. Laut Pemisah Yang menyatakan bahwa laut itu sebagai pemisah-pemisah pulau. 4. Posisi silang indonesia TZMKO Belanda Posisi dimana secara geografis Indonesia terletakdiantara 2 benua dan 2 samudera atau dapat dikatakan bahwa kedudukan Indonesia terletak pada suatu tempat tau posisi silang ditengah-tengah peraturan lalu lintas kehidupan dunia yang sangat ramai. TZMKO Belanda Device Et Empire (Politik Adu Domba) Wilayah NKRI merupakan warisan Kolonial Hindia-Belanda dimana batas wilayah perairan ditentukan dan diakui berdasarkan teritorial zee en maritiem kringen ordonatie (TZMKO) 1939. Berdasarkan TZMKO laut teritorial adalah sekitar 3 mil laut garis pangkal masing-masing pulau.  Geo (Bumi)  Grafi adalah sebagai ruang lingkup yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar diseluruh wilayah nusantara.  Politik adalah sebagai pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografi dari suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional.  Strategi adalah kebijaksanaan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, saran-saran serta cara penggunaan saran-saran tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi suatu negara. 5. Archipelago (Tanah Air) Archipelago berasal dari kata “archi” yang berarti penting dan “pelagus” yang berarti laut atau wilayah laut. Jika kedua kata tersebut dirangkumkan, maka diperoleh suatu pengertian wilayah laut dengan kumpulan-kumpulan pulau berantai. 6. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) a. Arah Pandang ke Dalam Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan . b. Arah Pandang ke Luar Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945. 7. Satu Kesatuan GBHN a. Bidang Politik Karena bangsa Indonesia hanya menganut satu ideologi, yaitu Pancasila maka dibidang politik perlu diwujudkan dan dibina kesetabilan politik yang menitikberatkan pada program dan achievment orientation. b. Bidang Ekonomi Kekayaan bangsa baik potensial maupun efektif adalah modal milik bersama dan bahwa keperluan sehari-hari tersedia merata diseluruh wilayah. c. Bidang Sosial Budaya Masyarakat Indonesia adalah satu perkehidupan bangsa harus merupakan satu kehidupan homogen dengan tingkat kemajuan masyarakat yang seimbang merata. d. Bidang HanKam Seluruh kepulauan nusantara harus merupakan satu kesatuan pertahanan dan keamanan. 8. UNCLOSS dengan ZEE bagi Indonesia Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. 9. Hubungan wawasan nusantara dan ketahanan nasional Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. 10. Cara Menentukan Batas Laut Deklarasi Juanda : 1. Menentukan titik terluas dari setiap arah Barat, Timur, dan Selatan. 2. Mengembangkan titik-titik terluas dengan garis pangkal lurus. 3. Menarik keluar selebar 12 mil drajat koordinasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan Wilayah NKRI sesuai dengan UUD 1945 pasal 1. 11. Tonggak Penting Wawsan Nusantara  Tahun 1268 Terjadinya perjanjian antara Republik Venesia dan Raja Michael Palaelgulus yang menguatkan Palagos dan Laot Alagaius.  Tahun 1900 Terjadi perjuangan geopolitik, mulai diperkenalkan teori kekuasaan darat, laut, dan udara.  Tahun 1928 Sumpah pemuda sebagai realisasi kekuatan persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia.  Tahun 1939 Berlakunya hukum laut TZMKO.  Tahun 1945 Proklamasi kemerdekaan RI.  Tahun 1958 Forum Komferensi Internasional tentang hukum laut yang diselenggarakan di Janewa.  Tahun 1967 Konsepsi jangka pendek.  Tahun 1973 Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai garis batas daerah-daerah dasar laut di Selatan Pulau Tanibar dan Tmor.  Tahun 1980 Indonesia mengajukan ZEE ke UNCLOS.  Tahun 1982 Konferensi hukum laut di New York.  Tahun 1983 Wawasan Nusantara diakui oleh UNCLOS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar