Kamis, 13 Oktober 2011

deklarasi djuanda

TUGAS KULIAH Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan kewarganegaraan Dosen : YENI WIJAYANTI, M.Hum Disusun Oleh : DIKI ZAITUN (2107100026) Kelas :1D PRODI PENDIDIKAN AKUNTANSI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS GALUH 2011 1. Hukum Laut TZMKO (Teritoriale ZEE En Maritim Kringen Ordonantie) ORDONANSI LAUT TERITORIAL DAN LINGKUNGAN-LINGKUNGAN MARITIM 1939 (Territoriale zee en maritieme kringen-ordonnantie 1939.) Catatan: Ordonansi ini s. d. u. dg. UU No, 4/Prp/1960dan PP No. 811962 Pasal I. ”Dengan mencabut ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim, yang ditetapkan dalam pasal I sub c (baca-pasal I) dalam ordonansi tanggal 11 Oktober 1935 (S. No. 497.) sebagaimana telah diubah dengan ordonansi tanggal 3Mei 1938 (S. 200.), maka ditetapkan Peraturan berikut yang dapat disebut sebagai "Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim1939". Pasal II. (1) Segala aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Lama yang disebut dalam pasal I masih tetap berlaku, kecuali aturan-aturan yangsecara tegas dicabut menurut ordonansi ini. (2) Dalam lima tahun sebelum tanggal berlakunya ordonansi ini,maka semua surat izin yang masih terpakai (berlaku) dan telah diberikandahulu, dianggap telah diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalamordonansi ini; dan semua izin-izin lainnya dibatalkan pada saat berlakunya ordonansi ini. Pasal III. Di mana ada ditunjuk salah satu dari pasal-pasal 1 dan 8 sampai dengan 14 dari"Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim" (S.1935-497.) di dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan aturantata-usaha, maka untuk ini haruslah dibaca (diganti dengan) pasal-pasal yangsesuai dengan bunyi "Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim 1939" ini Pasal IV. Ordonansi ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah diumumkan (diumumkan padatanggal 26 Agustus 1939.) Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB. Gambar Pembagian wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB, Montenegro, Caracas tahun1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif. a. Zona Laut Teritorial Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960. b. Zona Landas Kontinen Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969. c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut. d. Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982 Pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan. 2. Hukum Laut Deklarasi Djuanda Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya : a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia. b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional. 3. Landsan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: ”cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional” . a. Landasan Idiil (Pancasila) Pancasila sebagai falsapah Bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. b. Landasan Konstitusional (UUD 1945) Unsur Dasar Wawasan Nusantara : 1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik. 2. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional. 3. Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : a. Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. b. Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional. Dengan adanya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. c. Landasan Visional (Ketahanan Nasional) Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat indonesia, agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. d. Landasan Konsepsional (GBHN) Ketahanan Nasional merupakan konsepsi bangsa dan negara, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. e. Landasan Oprasional (Kebijakan Dasar Negara) GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan oprasional. Penjelasan :  Wawasan 1. Wawasan Benua. Wawasan benua mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai pulau dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan menguasai dunia. 2. Wawasan Bahari. Wawasan bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional. 3. Wawasa Dirgantara. Wawasan dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878), William Billy Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894). menurut konsep ini, kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi bergerak menyerang. 4. Wawasan Kombinasi. Wawasan kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland) dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan, ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.  Wasantara 1. Resnulius Merupakan orang yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang mempunyai dan karenanya dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. 2. Res Comunis Merupakan orang yang menyatakan bahwa laut itu milik bersama-sama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. 3. Laut Pemisah Yang menyatakan bahwa laut itu sebagai pemisah-pemisah pulau. 4. Posisi silang indonesia TZMKO Belanda Posisi dimana secara geografis Indonesia terletakdiantara 2 benua dan 2 samudera atau dapat dikatakan bahwa kedudukan Indonesia terletak pada suatu tempat tau posisi silang ditengah-tengah peraturan lalu lintas kehidupan dunia yang sangat ramai. TZMKO Belanda Device Et Empire (Politik Adu Domba) Wilayah NKRI merupakan warisan Kolonial Hindia-Belanda dimana batas wilayah perairan ditentukan dan diakui berdasarkan teritorial zee en maritiem kringen ordonatie (TZMKO) 1939. Berdasarkan TZMKO laut teritorial adalah sekitar 3 mil laut garis pangkal masing-masing pulau.  Geo (Bumi)  Grafi adalah sebagai ruang lingkup yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar diseluruh wilayah nusantara.  Politik adalah sebagai pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografi dari suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional.  Strategi adalah kebijaksanaan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, saran-saran serta cara penggunaan saran-saran tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi suatu negara. 5. Archipelago (Tanah Air) Archipelago berasal dari kata “archi” yang berarti penting dan “pelagus” yang berarti laut atau wilayah laut. Jika kedua kata tersebut dirangkumkan, maka diperoleh suatu pengertian wilayah laut dengan kumpulan-kumpulan pulau berantai. 6. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) a. Arah Pandang ke Dalam Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan . b. Arah Pandang ke Luar Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945. 7. Satu Kesatuan GBHN a. Bidang Politik Karena bangsa Indonesia hanya menganut satu ideologi, yaitu Pancasila maka dibidang politik perlu diwujudkan dan dibina kesetabilan politik yang menitikberatkan pada program dan achievment orientation. b. Bidang Ekonomi Kekayaan bangsa baik potensial maupun efektif adalah modal milik bersama dan bahwa keperluan sehari-hari tersedia merata diseluruh wilayah. c. Bidang Sosial Budaya Masyarakat Indonesia adalah satu perkehidupan bangsa harus merupakan satu kehidupan homogen dengan tingkat kemajuan masyarakat yang seimbang merata. d. Bidang HanKam Seluruh kepulauan nusantara harus merupakan satu kesatuan pertahanan dan keamanan. 8. UNCLOSS dengan ZEE bagi Indonesia Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. 9. Hubungan wawasan nusantara dan ketahanan nasional Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. 10. Cara Menentukan Batas Laut Deklarasi Juanda : 1. Menentukan titik terluas dari setiap arah Barat, Timur, dan Selatan. 2. Mengembangkan titik-titik terluas dengan garis pangkal lurus. 3. Menarik keluar selebar 12 mil drajat koordinasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan Wilayah NKRI sesuai dengan UUD 1945 pasal 1. 11. Tonggak Penting Wawsan Nusantara  Tahun 1268 Terjadinya perjanjian antara Republik Venesia dan Raja Michael Palaelgulus yang menguatkan Palagos dan Laot Alagaius.  Tahun 1900 Terjadi perjuangan geopolitik, mulai diperkenalkan teori kekuasaan darat, laut, dan udara.  Tahun 1928 Sumpah pemuda sebagai realisasi kekuatan persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia.  Tahun 1939 Berlakunya hukum laut TZMKO.  Tahun 1945 Proklamasi kemerdekaan RI.  Tahun 1958 Forum Komferensi Internasional tentang hukum laut yang diselenggarakan di Janewa.  Tahun 1967 Konsepsi jangka pendek.  Tahun 1973 Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai garis batas daerah-daerah dasar laut di Selatan Pulau Tanibar dan Tmor.  Tahun 1980 Indonesia mengajukan ZEE ke UNCLOS.  Tahun 1982 Konferensi hukum laut di New York.  Tahun 1983 Wawasan Nusantara diakui oleh UNCLOS.

bela negara

BELA NEGARA MAKALAH DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DISUSUN OLEH : CEPI AGUS PAISAL (2107100077) DIKI ZAITUN (2107100026) YANDI (217100113) KELAS :1D PRODI PENDIDIKAN AKUNTANSI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS GALUH 2011 DAFTAR ISI DAFTAR ISI KATA PENGANTAR…………………………………………………………….. i DAFTAR ISI………………………………………………………………………. ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah…………………………………………………… 1 B. Rumusan Masalah…………………………………………………………. 2 C. Tujuan……………………………………………………………………… 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Bela Negara……………………………………………………. 3 B. Dasar Hukum Bela Negara………………………………………………… 4 C. Bela Negara Sebagai Hak dan Kejiban Warga Negara……………………. 5 D. Wujud Bela Negara………………………………………………………… 7 E. Nilai-Nilai Bela Negara……………………………………………………. 10 BAB II PENUTUP A. Kesimpulan………………………………………………………………… 12 DAFTAR PUSTAKA KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Bela Negara. Makalah ini telah dirancang dan disusun sebaik mungkin, sehingga dapat memperkecil kemungkinan adanya ketidakteraturan dalam sistematika penulisan. Akan tetapi kami sebagai makhluk yang tidak sempurna menyadari bahwa makalah yang kami sajikan ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik konstuktif senantiyasa kami harapkan. Harapan kami, makalah ini dapat memberikan pencerahan kepada kita selaku mahasiswa pada khususnya, serta bagi bagi kehidupan bangsa pada umumnya. Mudah-mudahan makalah yang sederhana ini dapat menjadi sumbangsih bagi dunia pendidikan dalam mengembangkan kreatif dan gemar belajar. Dan pada kesempatan yang baik ini pula kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan penulisan makalah ini, sehingga makalah ini dapat tersaji dihadapan para pembaca. Ciamis, 15 Maret 2011 Penyusun BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter. Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar. Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara republik indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republic Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. B. Rumusan Masalah Sesuai dengan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan diambil. 1. Apa yang dimaksud dengan bela negara? 2. Apa dasar hukum bela negara? 3. Bagaimana hak dan kewajiban warga negara terhadap bela negara? 4. Apa wujud bela negara? 5. Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam bela negara? C. Tujuan Untuk mendapatkan hasil yang optimal dari suatu penelitian, terlebih dahulu perlu dirumuskan tujuan yang terarah. Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. 2. Menggali pengetahuan lebuh dalam tentang sejarah Indonesia khususnya mengenai Bela Negara. 3. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara terhadap Bela Negara. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Bela Negara di Indonesia Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter. Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar. Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara republik indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republic Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. UUD No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara. B. Dasar Hukum Bela Negara Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara : 2. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 3. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 4. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 5. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 6. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 7. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. 8. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Unsur Dasar Bela Negara 1. Cinta Tanah Air. 2. Kesadaran Berbangsa & bernegara. 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara. 4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara. 5. Memiliki kemampuan awal Bela Negara. Hari bela negara Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006. C. Bela Negara Nebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep bela negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan republik indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara". Bela negara secara fisik Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara republik indonesia. Tapi, seperti diatur dalam uu no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin sistem pertahanan semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih (ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya resimen mahasiswa, perlawanan rakyat, pertahanan sipil, mitra babinsa, okp yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat terlatih merupakan unsure bantuan tempur bagi pasukan reguler tni dan terlibat langsung di medan perang. Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, Maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan wajib militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan cadangan tentara nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di rumah sakit tentara, pengacara di dinas hukum, akuntan di bagian keuangan, penerbang di skwadron angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab tni, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara republik indonesia. Bela negara secara non-fisik Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, Gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara: a. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak b. menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat c. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) d. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak azasi manusia e. pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa indonesia dengan lebih bertaqwa kepada allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing. Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi. D. Wujud Bela Negara Oleh Mahasiswa Mahasiswa adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikinan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai dasar itu hendaknya menyata dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa. Seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi pelbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. karena itu, minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap pelbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian para mahasiswa. Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya. mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat. mahasiswa mestinya mampu menangkap pelbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya. Pemanfaatan inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini. Karena itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan. fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan pelanggaran ham, pesta pora dan hedonisme, gaya hidup konsumtif, seks bebas, lemahnya minat membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya minat berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa umumnya, mestinya ditinggalkan jauh-jauh.selain pemanfaatan pengetahuan yang dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu berjuang menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Mahasiswa pada hakikatnya memiliki kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada anggota masyarakat kebanyakan. Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan, keadilan, kebenaran, dan objektivitas. Yang diharapkan dari mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat. Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Perjuangan mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh sikap primordial-kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang atau kelompok tertentu, melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Hanya dengan ini mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Nilai-nilai universal kemanusiaan adalah nilai-nilai yang senantiasa didambakan oleh setiap orang. nilai-nilai itu dapat mempersatukan dan membangun solidaritas semua orang. Karena itu, memperjuangkan nilai-nilai seperti itu akan mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Mahasiswa dipanggil untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat. Contohnya adalah pemanfaatan inteligensi sebagai modal dasar. kemerdekaan yang telah diraih bangsa indonesia pertama-tama sebenarnya merupakan hasil pemanfaatan inteligensi, dan bukan kemenangan senjata. Perjuangan merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti tidak membawa pembebasan bagi rakyat indonesia. karena itu, mereka berusaha memikirkan alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada masa itu. Munculnya pelbagai organisasi pemuda termasuk kongres sumpah pemuda merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian membawakan hasil yang memuaskan. mahasiswa adalah kaum intelektual muda. Sebagai kaum intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan pelbagai ilmu pengetahuan, juga bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. dalam setiap perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai di atas. Melalui kemampuan intelek yang dimilikinya mahasiswa mengakomodasi harapan dan idealism masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide dan gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan dalam konteks kebangsaan. Perang adalah keadaan konflik antara dua pihak yang besar, seperti negara, organisasi, dan kelompok sosial, yang dikarakterisasikan dengan adanya pemakaian senjata mematikan. Gambaran umum tentang perang adalah kampanye militer antara dua atau lebih pihak yang pertentangan mengenai kedaulatan, daerah kekuasaan, sumber daya alam, agama, dan isu-isu lainnya. Lalu bagaimana wujud bela negara yang dapat dilakukan mahasiswa ketika terjadi perang? Dalam menghadapi ancaman militer , sistem pertahanan negara menempatkan tni sebagai komponen utama, dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama. di sini resimen mahasiswa adalah sumber yang paling siap untuk dimobilisasi memperkuat komponen utama. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatn dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Di komponen pendukung ini semua keluarga besar perguruan tinggi bahkan semua warga negara dapat mengambil peran. Ditinjau dari hukum humaniter, komponen utama adalah kombatan, komponen cadangan adalah kombatan setelah melalui mobilisasi , sedangkan komponen pendukung adalah non kombatan. Sistem pertahanan di manapun senantiasa padat teknologi. setiap negara senantiasa berusaha mengungguli kemampuan pertahanan negara lain yang dianggap memiliki potensi ancaman. Salah satu aspek yang ingin diungguli adalah teknologi persenjataannya. Cara yang paling mudah untuk melakukannya adalah dengan membeli persenjataan dari dari negara kawan. hal itu tentu akan menguras devisa yang jumlahnya terbatas. Saat ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli, padahal devisa kita sangat terbatas. Bahkan hanya untuk memeliharapun, sebagian masih menggantungkan pada luar negeri. E. Nilai-Nilai Bela Negara Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun. Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan. Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilaiPancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara. Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negarayg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia. Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan. Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kesadaran akan bela negara bagi setiap warga negara Indonesia yang antara lain diwujudkan melalui PPBN yang merupakan bagian dari sistem pendidikan kewarganegaraan negara adalah merupakan tanggung jawab bersama atau secara institusional (interdep) perlu disosialisasikan secara meluas dan konseptual dalam arti perlu didukung lagi dengan seperangkat peraturan perundang-undangan lain seperti yang diamanatkan dalam pasal 9 UURRI No. 3 seperti ketentuan tentang pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer wajib, maupun pengabdian sesuai dengan profesi. Tidak kalah penting dan akan menjadi hal fundamental adalah aspek kesejahteraan bagi masyarakat diberbagai lapisan bawah, sehingga ada keseimbangan antara upaya menumbuh kembangkan kesadaran bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang seiring dengan aspek ketahanan nasional. Dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap keutuhan wilayah NKRI tidak sedikit dana yang harus dikeluarkan. Upaya penggalangan/pembinaan masyarakat seperti di wilayah perbatasan negara maupun di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial yang pada hakekatnya mempunyai potensi ancaman keutuhan wilayah kedaulatan negara perlu mendapat perhatian / prioritas penanganan utama bagaimanapun sulit dan berat beban negara/pemerintah yang harus dipikul. Resiko akan kehilangan pulau-pulau lain di sepanjang perbatasan negara atau wilayah yang bermasalah, mudah-mudahan bisa diantisipasi lebih baik dan lebih profesional lagi. DAFTAR PUSTAKA 1. Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 2. Bela Negara Mu, Ditjen Pothan Dephan RI 3. http://belanegara.dephan.go.id/mars.htm 4. http://www.dmcindonesia.web.id/