Kamis, 13 Oktober 2011

deklarasi djuanda

TUGAS KULIAH Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan kewarganegaraan Dosen : YENI WIJAYANTI, M.Hum Disusun Oleh : DIKI ZAITUN (2107100026) Kelas :1D PRODI PENDIDIKAN AKUNTANSI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS GALUH 2011 1. Hukum Laut TZMKO (Teritoriale ZEE En Maritim Kringen Ordonantie) ORDONANSI LAUT TERITORIAL DAN LINGKUNGAN-LINGKUNGAN MARITIM 1939 (Territoriale zee en maritieme kringen-ordonnantie 1939.) Catatan: Ordonansi ini s. d. u. dg. UU No, 4/Prp/1960dan PP No. 811962 Pasal I. ”Dengan mencabut ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim, yang ditetapkan dalam pasal I sub c (baca-pasal I) dalam ordonansi tanggal 11 Oktober 1935 (S. No. 497.) sebagaimana telah diubah dengan ordonansi tanggal 3Mei 1938 (S. 200.), maka ditetapkan Peraturan berikut yang dapat disebut sebagai "Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim1939". Pasal II. (1) Segala aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Lama yang disebut dalam pasal I masih tetap berlaku, kecuali aturan-aturan yangsecara tegas dicabut menurut ordonansi ini. (2) Dalam lima tahun sebelum tanggal berlakunya ordonansi ini,maka semua surat izin yang masih terpakai (berlaku) dan telah diberikandahulu, dianggap telah diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalamordonansi ini; dan semua izin-izin lainnya dibatalkan pada saat berlakunya ordonansi ini. Pasal III. Di mana ada ditunjuk salah satu dari pasal-pasal 1 dan 8 sampai dengan 14 dari"Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim" (S.1935-497.) di dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan aturantata-usaha, maka untuk ini haruslah dibaca (diganti dengan) pasal-pasal yangsesuai dengan bunyi "Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim 1939" ini Pasal IV. Ordonansi ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah diumumkan (diumumkan padatanggal 26 Agustus 1939.) Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB. Gambar Pembagian wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB, Montenegro, Caracas tahun1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif. a. Zona Laut Teritorial Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960. b. Zona Landas Kontinen Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969. c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut. d. Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982 Pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan. 2. Hukum Laut Deklarasi Djuanda Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya : a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia. b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional. 3. Landsan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: ”cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional” . a. Landasan Idiil (Pancasila) Pancasila sebagai falsapah Bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. b. Landasan Konstitusional (UUD 1945) Unsur Dasar Wawasan Nusantara : 1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik. 2. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional. 3. Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : a. Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. b. Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional. Dengan adanya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. c. Landasan Visional (Ketahanan Nasional) Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat indonesia, agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. d. Landasan Konsepsional (GBHN) Ketahanan Nasional merupakan konsepsi bangsa dan negara, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. e. Landasan Oprasional (Kebijakan Dasar Negara) GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan oprasional. Penjelasan :  Wawasan 1. Wawasan Benua. Wawasan benua mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai pulau dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan menguasai dunia. 2. Wawasan Bahari. Wawasan bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional. 3. Wawasa Dirgantara. Wawasan dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878), William Billy Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894). menurut konsep ini, kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi bergerak menyerang. 4. Wawasan Kombinasi. Wawasan kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland) dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan, ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.  Wasantara 1. Resnulius Merupakan orang yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang mempunyai dan karenanya dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. 2. Res Comunis Merupakan orang yang menyatakan bahwa laut itu milik bersama-sama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. 3. Laut Pemisah Yang menyatakan bahwa laut itu sebagai pemisah-pemisah pulau. 4. Posisi silang indonesia TZMKO Belanda Posisi dimana secara geografis Indonesia terletakdiantara 2 benua dan 2 samudera atau dapat dikatakan bahwa kedudukan Indonesia terletak pada suatu tempat tau posisi silang ditengah-tengah peraturan lalu lintas kehidupan dunia yang sangat ramai. TZMKO Belanda Device Et Empire (Politik Adu Domba) Wilayah NKRI merupakan warisan Kolonial Hindia-Belanda dimana batas wilayah perairan ditentukan dan diakui berdasarkan teritorial zee en maritiem kringen ordonatie (TZMKO) 1939. Berdasarkan TZMKO laut teritorial adalah sekitar 3 mil laut garis pangkal masing-masing pulau.  Geo (Bumi)  Grafi adalah sebagai ruang lingkup yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar diseluruh wilayah nusantara.  Politik adalah sebagai pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografi dari suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional.  Strategi adalah kebijaksanaan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, saran-saran serta cara penggunaan saran-saran tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi suatu negara. 5. Archipelago (Tanah Air) Archipelago berasal dari kata “archi” yang berarti penting dan “pelagus” yang berarti laut atau wilayah laut. Jika kedua kata tersebut dirangkumkan, maka diperoleh suatu pengertian wilayah laut dengan kumpulan-kumpulan pulau berantai. 6. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) a. Arah Pandang ke Dalam Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan . b. Arah Pandang ke Luar Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945. 7. Satu Kesatuan GBHN a. Bidang Politik Karena bangsa Indonesia hanya menganut satu ideologi, yaitu Pancasila maka dibidang politik perlu diwujudkan dan dibina kesetabilan politik yang menitikberatkan pada program dan achievment orientation. b. Bidang Ekonomi Kekayaan bangsa baik potensial maupun efektif adalah modal milik bersama dan bahwa keperluan sehari-hari tersedia merata diseluruh wilayah. c. Bidang Sosial Budaya Masyarakat Indonesia adalah satu perkehidupan bangsa harus merupakan satu kehidupan homogen dengan tingkat kemajuan masyarakat yang seimbang merata. d. Bidang HanKam Seluruh kepulauan nusantara harus merupakan satu kesatuan pertahanan dan keamanan. 8. UNCLOSS dengan ZEE bagi Indonesia Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. 9. Hubungan wawasan nusantara dan ketahanan nasional Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. 10. Cara Menentukan Batas Laut Deklarasi Juanda : 1. Menentukan titik terluas dari setiap arah Barat, Timur, dan Selatan. 2. Mengembangkan titik-titik terluas dengan garis pangkal lurus. 3. Menarik keluar selebar 12 mil drajat koordinasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan Wilayah NKRI sesuai dengan UUD 1945 pasal 1. 11. Tonggak Penting Wawsan Nusantara  Tahun 1268 Terjadinya perjanjian antara Republik Venesia dan Raja Michael Palaelgulus yang menguatkan Palagos dan Laot Alagaius.  Tahun 1900 Terjadi perjuangan geopolitik, mulai diperkenalkan teori kekuasaan darat, laut, dan udara.  Tahun 1928 Sumpah pemuda sebagai realisasi kekuatan persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia.  Tahun 1939 Berlakunya hukum laut TZMKO.  Tahun 1945 Proklamasi kemerdekaan RI.  Tahun 1958 Forum Komferensi Internasional tentang hukum laut yang diselenggarakan di Janewa.  Tahun 1967 Konsepsi jangka pendek.  Tahun 1973 Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai garis batas daerah-daerah dasar laut di Selatan Pulau Tanibar dan Tmor.  Tahun 1980 Indonesia mengajukan ZEE ke UNCLOS.  Tahun 1982 Konferensi hukum laut di New York.  Tahun 1983 Wawasan Nusantara diakui oleh UNCLOS.

bela negara

BELA NEGARA MAKALAH DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DISUSUN OLEH : CEPI AGUS PAISAL (2107100077) DIKI ZAITUN (2107100026) YANDI (217100113) KELAS :1D PRODI PENDIDIKAN AKUNTANSI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS GALUH 2011 DAFTAR ISI DAFTAR ISI KATA PENGANTAR…………………………………………………………….. i DAFTAR ISI………………………………………………………………………. ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah…………………………………………………… 1 B. Rumusan Masalah…………………………………………………………. 2 C. Tujuan……………………………………………………………………… 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Bela Negara……………………………………………………. 3 B. Dasar Hukum Bela Negara………………………………………………… 4 C. Bela Negara Sebagai Hak dan Kejiban Warga Negara……………………. 5 D. Wujud Bela Negara………………………………………………………… 7 E. Nilai-Nilai Bela Negara……………………………………………………. 10 BAB II PENUTUP A. Kesimpulan………………………………………………………………… 12 DAFTAR PUSTAKA KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Bela Negara. Makalah ini telah dirancang dan disusun sebaik mungkin, sehingga dapat memperkecil kemungkinan adanya ketidakteraturan dalam sistematika penulisan. Akan tetapi kami sebagai makhluk yang tidak sempurna menyadari bahwa makalah yang kami sajikan ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik konstuktif senantiyasa kami harapkan. Harapan kami, makalah ini dapat memberikan pencerahan kepada kita selaku mahasiswa pada khususnya, serta bagi bagi kehidupan bangsa pada umumnya. Mudah-mudahan makalah yang sederhana ini dapat menjadi sumbangsih bagi dunia pendidikan dalam mengembangkan kreatif dan gemar belajar. Dan pada kesempatan yang baik ini pula kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan penulisan makalah ini, sehingga makalah ini dapat tersaji dihadapan para pembaca. Ciamis, 15 Maret 2011 Penyusun BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter. Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar. Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara republik indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republic Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. B. Rumusan Masalah Sesuai dengan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan diambil. 1. Apa yang dimaksud dengan bela negara? 2. Apa dasar hukum bela negara? 3. Bagaimana hak dan kewajiban warga negara terhadap bela negara? 4. Apa wujud bela negara? 5. Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam bela negara? C. Tujuan Untuk mendapatkan hasil yang optimal dari suatu penelitian, terlebih dahulu perlu dirumuskan tujuan yang terarah. Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. 2. Menggali pengetahuan lebuh dalam tentang sejarah Indonesia khususnya mengenai Bela Negara. 3. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara terhadap Bela Negara. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Bela Negara di Indonesia Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter. Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar. Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara republik indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republic Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. UUD No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara. B. Dasar Hukum Bela Negara Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara : 2. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 3. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 4. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 5. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 6. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 7. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. 8. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Unsur Dasar Bela Negara 1. Cinta Tanah Air. 2. Kesadaran Berbangsa & bernegara. 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara. 4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara. 5. Memiliki kemampuan awal Bela Negara. Hari bela negara Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006. C. Bela Negara Nebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep bela negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan republik indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara". Bela negara secara fisik Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara republik indonesia. Tapi, seperti diatur dalam uu no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin sistem pertahanan semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih (ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya resimen mahasiswa, perlawanan rakyat, pertahanan sipil, mitra babinsa, okp yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat terlatih merupakan unsure bantuan tempur bagi pasukan reguler tni dan terlibat langsung di medan perang. Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, Maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan wajib militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan cadangan tentara nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di rumah sakit tentara, pengacara di dinas hukum, akuntan di bagian keuangan, penerbang di skwadron angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab tni, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara republik indonesia. Bela negara secara non-fisik Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, Gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara: a. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak b. menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat c. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) d. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak azasi manusia e. pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa indonesia dengan lebih bertaqwa kepada allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing. Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi. D. Wujud Bela Negara Oleh Mahasiswa Mahasiswa adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikinan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai dasar itu hendaknya menyata dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa. Seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi pelbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. karena itu, minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap pelbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian para mahasiswa. Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya. mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat. mahasiswa mestinya mampu menangkap pelbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya. Pemanfaatan inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini. Karena itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan. fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan pelanggaran ham, pesta pora dan hedonisme, gaya hidup konsumtif, seks bebas, lemahnya minat membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya minat berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa umumnya, mestinya ditinggalkan jauh-jauh.selain pemanfaatan pengetahuan yang dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu berjuang menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Mahasiswa pada hakikatnya memiliki kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada anggota masyarakat kebanyakan. Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan, keadilan, kebenaran, dan objektivitas. Yang diharapkan dari mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat. Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Perjuangan mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh sikap primordial-kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang atau kelompok tertentu, melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Hanya dengan ini mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Nilai-nilai universal kemanusiaan adalah nilai-nilai yang senantiasa didambakan oleh setiap orang. nilai-nilai itu dapat mempersatukan dan membangun solidaritas semua orang. Karena itu, memperjuangkan nilai-nilai seperti itu akan mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Mahasiswa dipanggil untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat. Contohnya adalah pemanfaatan inteligensi sebagai modal dasar. kemerdekaan yang telah diraih bangsa indonesia pertama-tama sebenarnya merupakan hasil pemanfaatan inteligensi, dan bukan kemenangan senjata. Perjuangan merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti tidak membawa pembebasan bagi rakyat indonesia. karena itu, mereka berusaha memikirkan alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada masa itu. Munculnya pelbagai organisasi pemuda termasuk kongres sumpah pemuda merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian membawakan hasil yang memuaskan. mahasiswa adalah kaum intelektual muda. Sebagai kaum intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan pelbagai ilmu pengetahuan, juga bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. dalam setiap perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai di atas. Melalui kemampuan intelek yang dimilikinya mahasiswa mengakomodasi harapan dan idealism masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide dan gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan dalam konteks kebangsaan. Perang adalah keadaan konflik antara dua pihak yang besar, seperti negara, organisasi, dan kelompok sosial, yang dikarakterisasikan dengan adanya pemakaian senjata mematikan. Gambaran umum tentang perang adalah kampanye militer antara dua atau lebih pihak yang pertentangan mengenai kedaulatan, daerah kekuasaan, sumber daya alam, agama, dan isu-isu lainnya. Lalu bagaimana wujud bela negara yang dapat dilakukan mahasiswa ketika terjadi perang? Dalam menghadapi ancaman militer , sistem pertahanan negara menempatkan tni sebagai komponen utama, dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama. di sini resimen mahasiswa adalah sumber yang paling siap untuk dimobilisasi memperkuat komponen utama. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatn dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Di komponen pendukung ini semua keluarga besar perguruan tinggi bahkan semua warga negara dapat mengambil peran. Ditinjau dari hukum humaniter, komponen utama adalah kombatan, komponen cadangan adalah kombatan setelah melalui mobilisasi , sedangkan komponen pendukung adalah non kombatan. Sistem pertahanan di manapun senantiasa padat teknologi. setiap negara senantiasa berusaha mengungguli kemampuan pertahanan negara lain yang dianggap memiliki potensi ancaman. Salah satu aspek yang ingin diungguli adalah teknologi persenjataannya. Cara yang paling mudah untuk melakukannya adalah dengan membeli persenjataan dari dari negara kawan. hal itu tentu akan menguras devisa yang jumlahnya terbatas. Saat ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli, padahal devisa kita sangat terbatas. Bahkan hanya untuk memeliharapun, sebagian masih menggantungkan pada luar negeri. E. Nilai-Nilai Bela Negara Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun. Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan. Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilaiPancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara. Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negarayg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia. Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan. Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kesadaran akan bela negara bagi setiap warga negara Indonesia yang antara lain diwujudkan melalui PPBN yang merupakan bagian dari sistem pendidikan kewarganegaraan negara adalah merupakan tanggung jawab bersama atau secara institusional (interdep) perlu disosialisasikan secara meluas dan konseptual dalam arti perlu didukung lagi dengan seperangkat peraturan perundang-undangan lain seperti yang diamanatkan dalam pasal 9 UURRI No. 3 seperti ketentuan tentang pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer wajib, maupun pengabdian sesuai dengan profesi. Tidak kalah penting dan akan menjadi hal fundamental adalah aspek kesejahteraan bagi masyarakat diberbagai lapisan bawah, sehingga ada keseimbangan antara upaya menumbuh kembangkan kesadaran bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang seiring dengan aspek ketahanan nasional. Dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap keutuhan wilayah NKRI tidak sedikit dana yang harus dikeluarkan. Upaya penggalangan/pembinaan masyarakat seperti di wilayah perbatasan negara maupun di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial yang pada hakekatnya mempunyai potensi ancaman keutuhan wilayah kedaulatan negara perlu mendapat perhatian / prioritas penanganan utama bagaimanapun sulit dan berat beban negara/pemerintah yang harus dipikul. Resiko akan kehilangan pulau-pulau lain di sepanjang perbatasan negara atau wilayah yang bermasalah, mudah-mudahan bisa diantisipasi lebih baik dan lebih profesional lagi. DAFTAR PUSTAKA 1. Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 2. Bela Negara Mu, Ditjen Pothan Dephan RI 3. http://belanegara.dephan.go.id/mars.htm 4. http://www.dmcindonesia.web.id/

Senin, 06 Juni 2011

TANAS

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini.Meskipun penyusunan makalah ini belum belum begitu sempurna tetapi penulis berusaha untuk menghasilkan yang terbaik. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “ Pendidikan Kewarganegaraan’’ dengan materi pembahasan tentang “Wawasan Nusantara’’.
Makalah ini kami susun dengan tujuan dapat membantu para mahasiswa, guru atau dosen menyiapakan perangkat alat penilaian,baik yang digunakan sebagai penilaian proses belajar,maupun untuk penilaian hasil belajar. Selain itu makalah ini diharapkan ikut membantu pembaca untuk lebih memhami dan mendalami kajian teoritis pada buku sumber dan penunjang yang digunakan sehingga dapat terlatih serta mampu berpikir kritis,analitis dan sistematis.


Ciamis, Mei 2011

Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan Penulisan 2
1.4 Metode Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN 2
2.1Bagan Ketahanan Nasional 3
2.2 Kondisi Dinamis Dalam Menghadapi HTAG Tonggak Penting 1945-2002 Berikut Cara Mengatasinya 5
1. Kelompok Pejuang 5
2. Peristiwa 10 November 7
3. Bandung Lautan Api 10
4. Aksi Belanda 12
5. PKI Muso 21
6. RIS 24
7. UUDS 25
8. DI/TII 26
9. Demokrasi Terpimpin 28
10. G.30.S 28
11. SP 11 Maret 36
12. Krisis Moneter 38
13. KKN 39
14. Disintegrasi 41
15. Reformasi 43
16. Demo-Demo 44
17. OTDA 44
18. Aceh 46
19. Poso 52
20. Papua 52
21. Maluku 53
2.3 Penjelasan HTAG 55
2.4 Kelebihan Dan Kekurangan Presiden Republik Indonesia Dari Tahun 1945Sekarang 58
BAB III PENUTUP 64
3.1 Kesimpulan 64
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Rumusan Masalah
1. Pengertian Evaluasi PIS?
2. Pengertian Pengukuran, Penilaian, dan Evaluasi?
3.Penilaian Pendidikan?
4.Tujuan Dan Fungsi Evaluasi?
5. Subjek-subjek dan Sasaran Evaluasi?
6. Prinsip dan Alat Evaluasi?

1.1 Metode Penulisan
Dalam pembuatan makalah ini, penulis menggunakan metode tinjauan pustaka yaitu mencari informasi dari berbagai sumber-sember yang menunjang terhadap bahan makalah ini.Adapun sumber yang kami gunakan adalah buku dan mencari informasi di internet.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 BAGAN KETAHANAN NASIONAL

KONDISI DINAMIK


















PENJELASAN :
- Kondisi dinamis bangsa Indonesia terjadi dengan dua cara,yaituproggres atau evolusi dan regres atau involusi. Proggres atau evolusi menuju pada satu perkembangan, dan regres atau involusi menuju pada satu kemunduran.Kekuatan nasional Indonesia sudah bagus tapi masih memerlukan pengelolaan.Ulet artinya tidak pernah berhenti berusaha dengan segala perhitungan risiko.Tangguh artinya kuat menanggulangi beban dan tahan menderita.
- Keuletan, adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
- Ketangguhan, adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
- Tantangan, adalah hal atau usaha yang bertujuan menggugah kemampuan.
- Ancaman, yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
- Hambatan, adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
- Gangguan, adalah hal atau usaha yang berasal dari luar bertujuan melemahkan atau menghalang – halangi secara tidak konsepsional.
- Integritas, yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
- Identitas, yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.

Jadi, Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

2.2 KONDISI DINAMIS DALAM MENGHADAPI HTAG
TONGGAK PENTING 1945-2002 BERIKUT CARA MENGATASINYA

1. (H) Kelompok pejuang 1945

Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana yang konon kabarnya terbakar gelora heroismenya setelah berdiskusi dengan Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka yang tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus1945. Bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta, ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok.Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh.Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya. Di Jakarta, golongan muda, Wikana, dan golongan tua, yaitu Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta.maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok.Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh.Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu - buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka pulang kerumah masing-masing.Mengingat bahwa hotel Des Indes (sekarang kompleks pertokoan di Harmoni) tidak dapat digunakan untuk pertemuan setelah pukul 10 malam, maka tawaran Laksamana Muda Maeda untuk menggunakan rumahnya (sekarang gedung museum perumusan teks proklamasi) sebagai tempat rapat PPKI diterima oleh para tokoh Indonesia.

Tahun 1945 merupakan awal dari perjuangan bangsa Indonesia danmerupakan hambatan bagi bangsa Indonesia. Cara mengatasinya yaitu para pejuang melakukan perlawanan kepada penjajah untuk menuntut kemerdekaan melalui sistem senjata social
Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari.Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jln Imam Bonjol No 1.Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh.Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo.Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh bu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
Pada awalnya Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA, dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut.Seorang pemudi muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari sebelumnya.Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya.[4]. Sampai saat ini, bendera pusaka tersebut masih disimpan di Museum Tugu Monumen Nasional.

Setelah upacara selesai berlangsung, kurang lebih 100 orang anggota Barisan Pelopor yang dipimpin S.Brata datang terburu-buru karena mereka tidak mengetahui perubahan tempat mendadak dari Ikada ke Pegangsaan. Mereka menuntut Soekarno mengulang pembacaan Proklamasi, namun ditolak.Akhirnya Hatta memberikan amanat singkat kepada mereka.
2. (A) Peristiwa 10 November
Peristiwa 10 November merupakan peristiwa sejarah perang antara Indonesia dan Belanda.Pada 1 Maret 1942, tentara Jepang mendarat di Pulau Jawa, dan tujuh hari kemudian, tepatnya, 8 Maret, pemerintah kolonial Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang.Sejak itu, Indonesia diduduki oleh Jepang.
Tiga tahun kemudian, Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu setelah dijatuhkannya bom atom (oleh Amerika Serikat) di Hiroshima dan Nagasaki.Peristiwa itu terjadi pada Agustus 1945.Mengisi kekosongan tersebut, Indonesia kemudian memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Sebelum dilucuti oleh sekutu, rakyat dan para pejuang Indonesia berupaya melucuti senjata para tentara Jepang.Maka timbullah pertempuran-pertempuran yang memakan korban di banyak daerah.Ketika gerakan untuk melucuti pasukan Jepang sedang berkobar, tanggal 15 September 1945, tentara Inggris mendarat di Jakarta, kemudian mendarat di Surabaya pada 25 Oktober. Tentara Inggris didatangkan ke Indonesia atas keputusan dan atas nama Sekutu, dengan tugas untuk melucuti tentara Jepang, membebaskan para tawanan yang ditahan Jepang, serta memulangkan tentara Jepang ke negerinya. Tetapi, selain itu, tentara Inggris juga membawa misi mengembalikan Indonesia kepada pemerintah Belanda sebagai jajahannya.NICA (Netherlands Indies Civil Administration) pun membonceng. Itulah yang meledakkan kemarahan rakyat Indonesia di mana-mana
Di Surabaya, dikibarkannya bendera Belanda, Merah-Putih-Biru, di Hotel Yamato, telah melahirkan Insiden Tunjungan, yang menyulut berkobarnya bentrokan-bentrokan bersenjata antara pasukan Inggris dengan badan-badan perjuangan yang dibentuk oleh rakyat. Bentrokan-bentrokan bersenjata dengan tentara Inggris di Surabaya, memuncak dengan terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby, (pimpinan tentara Inggris untuk Jawa Timur), pada 30 Oktober.
Setelah terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby, penggantinya (Mayor Jenderal Mansergh) mengeluarkan ultimatum yang merupakan penghinaan bagi para pejuang dan rakyat umumnya.Dalam ultimatum itu disebutkan bahwa semua pimpinan dan orang Indonesia yang bersenjata harus melapor dan meletakkan senjatanya di tempat yang ditentukan dan menyerahkan diri dengan mengangkat tangan di atas.Batas ultimatum adalah jam 6.00 pagi tanggal 10 November 1945.
Ultimatum tersebut ditolak oleh Indonesia.Sebab, Republik Indonesia waktu itu sudah berdiri (walaupun baru saja diproklamasikan), dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sebagai alat negara juga telah dibentuk.
Selain itu, banyak sekali organisasi perjuangan yang telah dibentuk masyarakat, termasuk di kalangan pemuda, mahasiswa dan pelajar.Badan-badan perjuangan itu telah muncul sebagai manifestasi tekad bersama untuk membela republik yang masih muda, untuk melucuti pasukan Jepang, dan untuk menentang masuknya kembali kolonialisme Belanda (yang memboncengi kehadiran tentara Inggris di Indonesia).
Pada 10 November pagi, tentara Inggris mulai melancarkan serangan besar-besaran dan dahsyat sekali, dengan mengerahkan sekitar 30 000 serdadu, 50 pesawat terbang, dan sejumlah besar kapal perang.
Berbagai bagian kota Surabaya dihujani bom, ditembaki secara membabi-buta dengan meriam dari laut dan darat. Ribuan penduduk menjadi korban, banyak yang meninggal dan lebih banyak lagi yang luka-luka. Tetapi, perlawanan pejuang-pejuang juga berkobar di seluruh kota, dengan bantuan yang aktif dari penduduk.
Pihak Inggris menduga bahwa perlawanan rakyat Indonesia di Surabaya bisa ditaklukkan dalam tempo 3 hari saja, dengan mengerahkan persenjataan modern yang lengkap, termasuk pesawat terbang, kapal perang, tank, dan kendaraan lapis baja yang cukup banyak.

Cara mengatasinya : Ternyata para tokoh-tokoh masyarakat yang terdiri dari kalangan ulama’ serta kiyai-kiyai pondok jawa seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah serta kiyai-kiyai pesantren lainnya mengerahkan santri-santri mereka dan masyarakat umum (pada waktu itu masyarakat tidak begitu patuh kepada pemerintahan tetapi mereka lebih patuh dan taat kepada para kiyai)juga ada pelopor muda seperti bung tomo dan lainnya. Dengan menyerukan Allahu Akbar Bung Tomo merobek bendera Belandasehingga perlawanan itu bisa bertahan lama, berlangsung dari hari ke hari, dan dari minggu ke minggu lainnya.Perlawanan rakyat yang pada awalnya dilakukan secara spontan dan tidak terkoordinasi, makin hari makin teratur. Pertempuran besar-besaran ini memakan waktu sampai sebulan, sebelum seluruh kota jatuh di tangan pihak Inggris.
Peristiwa berdarah di Surabaya ketika itu juga telah menggerakkan perlawanan rakyat di seluruh Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan kemerdekaan.Banyaknya pejuang yang gugur dan rakyat yang menjadi korban ketika itulah yang kemudian dikenang sebagai Hari Pahlawan.

3. (G) Peristiwa Bandung Lautan Api




Peristiwa ini adalah peristiwa kebakaran besar yang terjadi di kotaBandung, provinsi Jawa Barat pada bulan Maret1946. Dalam waktu tujuh jam, sekitar 200.000 pendudukmembakar rumah dan harta benda mereka, meninggalkan kota menuju pegunungan di daerah selatan Bandung. Hal ini dilakukan untuk mencegah tentara Sekutu dan tentara NICABelanda menguasai kota tersebut. Keputusan untuk membumihanguskan Bandung diambil melalui musyawarah Madjelis Persatoean Perdjoangan Priangan (MP3) di hadapan semua kekuatan perjuangan, pada tanggal 24 Maret 1946.Kol.Abdoel Haris Nasoetion selaku Komandan Divisi III, mengumumkan hasil musyawarah tersebut dan memerintahkan untuk meninggalkan Kota Bandung. Hari itu juga, rombongan besar penduduk Bandung mengalir panjang meninggalkan kota dan malam itu pembakaran kota berlangsung. Selanjutnya TRI melakukan perlawanan secara gerilya dari luar Bandung. Peristiwa ini mengilhami lagu Halo, Halo Bandung yang nama penciptanya masih diperdebatkan.
Beberapa tahun kemudian, lagu "Halo-Halo Bandung" ditulis untuk melambangkan emosi mereka, seiring janji akan kembali ke kota tercinta, yang telah menjadi lautan api.Ultimatum agar Tentara Republik Indonesia (TRI) meninggalkan kota dan rakyat, melahirkan politik "bumihangus". Rakyat tidak rela Kota Bandung dimanfaatkan oleh musuh.Mereka mengungsi ke arah selatan bersama para pejuang.Keputusan untuk membumihanguskan Bandung diambil melalui musyawarah Majelis Persatuan Perjuangan Priangan (MP3) di hadapan semua kekuatan perjuangan, pada tanggal 24 Maret 1946.
Kolonel Abdul Haris Nasution selaku Komandan Divisi III, mengumumkan hasil musyawarah tersebut dan memerintahkan rakyat untuk meninggalkan Kota Bandung. Hari itu juga, rombongan besar penduduk Bandung mengalir panjang meninggalkan kota.
Bandung sengaja dibakar oleh TRI dan rakyat dengan maksud agar Sekutu tidak dapat menggunakannya lagi. Di sana-sini asap hitam mengepul membubung tinggi di udara. Semua listrik mati.Inggris mulai menyerang sehingga pertempuran sengit terjadi.Pertempuran yang paling seru terjadi di Desa Dayeuhkolot, sebelah selatan Bandung, di mana terdapat pabrik mesiu yang besar milik Sekutu.TRI bermaksud menghancurkan gudang mesiu tersebut.Untuk itu diutuslah pemuda Muhammad Toha dan Ramdan.Kedua pemuda itu berhasil meledakkan gudang tersebut dengan granat tangan.Gudang besar itu meledak dan terbakar, tetapi kedua pemuda itu pun ikut terbakar di dalamnya. Staf pemerintahan kota Bandung pada mulanya akan tetap tinggal di dalam kota, tetapi demi keselamatan maka pada jam 21.00 itu juga ikut keluar kota. Sejak saat itu, kurang lebih pukul 24.00 Bandung Selatan telah kosong dari penduduk dan TRI. Tetapi api masih membubung membakar kota. Dan Bandung pun berubah menjadi lautan api.
Cara mengatasinya:
Pembumihangusan Bandung tersebut merupakan tindakan yang tepat, karena kekuatan TRI dan rakyat tidak akan sanggup melawan pihak musuh yang berkekuatan besar. Selanjutnya TRI bersama rakyat melakukan perlawanan secara gerilya dari luar Bandung.Peristiwa ini melahirkan lagu "Halo-Halo Bandung" yang bersemangat membakar daya juang rakyat Indonesia.
Bandung Lautan Api kemudian menjadi istilah yang terkenal setelah peristiwa pembakaran itu.Banyak yang bertanya-tanya darimana istilah ini berawal. Almarhum Jenderal Besar A.H Nasution teringat saat melakukan pertemuan di Regentsweg (sekarang Jalan Dewi Sartika), setelah kembali dari pertemuannya dengan Sutan Sjahrir di Jakarta, untuk memutuskan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap Kota Bandung setelah menerima ultimatum Inggris.
Istilah Bandung Lautan Api muncul pula di harian Suara Merdeka tanggal 26 Maret 1946.Seorang wartawan muda saat itu, yaitu Atje Bastaman, menyaksikan pemandangan pembakaran Bandung dari bukit Gunung Leutik di sekitar Pameungpeuk, Garut.Dari puncak itu Atje Bastaman melihat Bandung yang memerah dari Cicadas sampai dengan Cimindi.
Setelah tiba di Tasikmalaya, Atje Bastaman dengan bersemangat segera menulis berita dan memberi judul Bandoeng Djadi Laoetan Api.Namun karena kurangnya ruang untuk tulisan judulnya, maka judul berita diperpendek menjadi Bandoeng Laoetan Api.
4. (A) AGRESI MILITER BELANDA 1946 – 1948
a. Agresi Militer Belanda I
Agresi Militer Belanda I atau Operasi Produk adalah operasi militer Belanda di Jawa dan Sumatera terhadap Republik Indonesia yang dilaksanakan dari 21 Juli1947 sampai 5 Agustus 1947. Agresi yang merupakan pelanggaran dari Persetujuan Linggajati ini menggunakan kode "Operatie Product".
Latar belakang
Tanggal 15 Juli 1947, van Mook mengeluarkan ultimatum agar supaya RI menarik mundur pasukan sejauh 10 km. dari garis demarkasi.Tentu pimpinan RI menolak permintaan Belanda ini.
Tujuan utama agresi Belanda adalah merebut daerah-daerah perkebunan yang kaya dan daerah yang memiliki sumber daya alam, terutama minyak.Namun sebagai kedok untuk dunia internasional, Belanda menamakan agresi militer ini sebagai Aksi Polisionil, dan menyatakan tindakan ini sebagai urusan dalam negeri. Letnan Gubernur Jenderal Belanda, Dr. H.J. van Mook menyampaikan pidato radio di mana dia menyatakan, bahwa Belanda tidak lagi terikat dengan Persetujuan Linggajati. Pada saat itu jumlah tentara Belanda telah mencapai lebih dari 100.000 orang, dengan persenjataan yang modern, termasuk persenjataan berat yang dihibahkan oleh tentara Inggris dan tentara Australia.
Agresi

Laksamana Muda Udara Agustinus Adisutjipto.
Serangan di beberapa daerah, seperti di Jawa Timur, bahkan telah dilancarkan tentara Belanda sejak tanggal 21 Juli malam, sehingga dalam bukunya, J. A. Moor menulis agresi militer Belanda I dimulai tanggal 20 Juli 1947. Belanda berhasil menerobos ke daerah-daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Fokus serangan tentara Belanda di tiga tempat, yaitu Sumatera Timur, Jawa Tengah dan Jawa Timur.Di Sumatera Timur, sasaran mereka adalah daerah perkebunan tembakau, di Jawa Tengah mereka menguasai seluruh pantai utara, dan di Jawa Timur, sasaran utamanya adalah wilayah di mana terdapat perkebunan tebu dan pabrik-pabrik gula.
Pada agresi militer pertama ini, Belanda juga mengerahkan kedua pasukan khusus, yaitu Korps Speciaale Troepen (KST) di bawah Westerling yang kini berpangkat Kapten, dan Pasukan Para I (1e para compagnie) di bawah Kapten C. Sisselaar.Pasukan KST (pengembangan dari DST) yang sejak kembali dari pembantaian di Sulawesi Selatan belum pernah beraksi lagi, kini ditugaskan tidak hanya di Jawa, melainkan dikirim juga ke Sumatera.
Agresi tentara Belanda berhasil merebut daerah-daerah di wilayah Republik Indonesia yang sangat penting dan kaya seperti kota pelabuhan, perkebunan dan pertambangan.
Pada 29 Juli1947, pesawat Dakota Republik dengan simbol Palang Merah di badan pesawat yang membawa obat-obatan dari Singapura, sumbangan Palang Merah Malaya ditembak jatuh oleh Belanda dan mengakibatkan tewasnya Komodor Muda Udara Mas Agustinus Adisutjipto, Komodor Muda Udara dr. Abdulrahman Saleh dan Perwira Muda Udara I Adisumarmo Wiryokusumo.
Pada 9 Desember1947, terjadi Pembantaian Rawagede dimana tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede, yang terletak di antara Karawang dan Bekasi, Jawa Barat
Campur tangan PBB
Republik Indonesia secara resmi mengadukan agresi militer Belanda ke PBB, karena agresi militer tersebut dinilai telah melanggar suatu perjanjian Internasional, yaitu Persetujuan Linggajati.
Belanda ternyata tidak memperhitungkan reaksi keras dari duniainternasional, termasuk Inggris, yang tidak lagi menyetujui penyelesaian secara militer. Atas permintaan India dan Australia, pada 31 Juli1947 masalah agresi militer yang dilancarkan Belanda dimasukkan ke dalam agenda Dewan Keamanan PBB, yang kemudian mengeluarkan Resolusi No. 27 tanggal 1 Agustus 1947, yang isinya menyerukan agar konflik bersenjata dihentikan.
Cara Mengatasinya:
Dewan Keamanan PBB de facto mengakui eksistensi Republik Indonesia. Hal ini terbukti dalam semua resolusi PBB sejak tahun 1947, Dewan Keamanan PBB secara resmi menggunakan namaINDONESIA, dan bukan Netherlands Indies. Sejak resolusi pertama, yaitu resolusi No. 27 tanggal 1 Augustus 1947, kemudian resolusi No. 30 dan 31 tanggal 25 August 1947, resolusi No. 36 tanggal 1 November 1947, serta resolusi No. 67 tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB selalu menyebutkan konflik antara Republik Indonesia dengan Belanda sebagai The Indonesian Question.
Atas tekanan Dewan Keamanan PBB, pada tanggal 15 Agustus 1947 Pemerintah Belanda akhirnya menyatakan akan menerima resolusi Dewan Keamanan untuk menghentikan pertempuran.
Pada 17 Agustus 1947 Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda menerima Resolusi Dewan Keamanan untuk melakukan gencatan senjata, dan pada 25 Agustus 1947 Dewan Keamanan membentuk suatu komite yang akan menjadi penengah konflik antara Indonesia dan Belanda. Komite ini awalnya hanyalah sebagai Committee of Good Offices for Indonesia (Komite Jasa Baik Untuk Indonesia), dan lebih dikenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN), karena beranggotakan tiga negara, yaitu Australia yang dipilih oleh Indonesia, Belgia yang dipilih oleh Belanda dan Amerika Serikat sebagai pihak yang netral. Australia diwakili oleh Richard C. Kirby, Belgia diwakili oleh Paul van Zeeland dan Amerika Serikat menunjuk Dr. Frank Graham.


b. Agresi Militer Belanda II
Agresi Militer Belanda II atau Operasi Gagak terjadi pada 19 Desember1948 yang diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu kotaIndonesia saat itu, serta penangkapan Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir dan beberapa tokoh lainnya. Jatuhnya ibu kota negara ini menyebabkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara.
Pada hari pertama Agresi Militer Belanda II, mereka menerjunkan pasukannya di Pangkalan Udara Maguwo dan dari sana menuju ke Ibukota RI di Yogyakarta. Kabinet mengadakan sidang kilat. Dalam sidang itu diambil keputusan bahwa pimpinan negara tetap tinggal dalam kota agar dekat dengan Komisi Tiga Negara (KTN) sehingga kontak-kontak diplomatik dapat diadakan.
Serangan ke Maguwo
Tanggal 18 Desember1948 pukul 23.30, siaran radio antara dari Jakarta menyebutkan, bahwa besok paginya Wakil Tinggi Mahkota Belanda, Dr. Beel, akan mengucapkan pidato yang penting. Sementara itu Jenderal Spoor yang telah berbulan-bulan mempersiapkan rencana pemusnahan TNI memberikan instruksi kepada seluruh tentara Belanda di Jawa dan Sumatera untuk memulai penyerangan terhadap kubu Republik.Operasi tersebut dinamakan "Operasi Kraai."
Pukul 2.00 pagi 1e para-compgnie (pasukan para I) KST di Andir memperoleh parasut mereka dan memulai memuat keenambelas pesawat transportasi, dan pukul 3.30 dilakukan briefing terakhir.Pukul 3.45 Mayor Jenderal Engles tiba di bandar udara Andir, diikuti oleh Jenderal Spoor 15 menit kemudian.Dia melakukan inspeksi dan mengucapkan pidato singkat.Pukul 4.20 pasukan elit KST di bawah pimpinan Kapten Eekhout naik ke pesawat dan pukul 4.30 pesawat Dakota pertama tinggal landas.Rute penerbangan ke arah timur menuju Maguwo diambil melalui Lautan Hindia. Pukul 6.25 mereka menerima berita dari para pilot pesawat pemburu, bahwa zona penerjunan telah dapat dipergunakan. Pukul 6.45 pasukan para mulai diterjunkan di Maguwo.
Seiring dengan penyerangan terhadap bandar udara Maguwo, pagi hari tanggal 19 Desember1948, WTM Beel berpidato di radio dan menyatakan, bahwa Belanda tidak lagi terikat dengan Persetujuan Renville. Penyerbuan terhadap semua wilayah Republik di Jawa dan Sumatera, termasuk serangan terhadap Ibukota RI, Yogyakarta, yang kemudian dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II telah dimulai.Belanda konsisten dengan menamakan agresi militer ini sebagai "Aksi Polisional".
Penyerangan terhadap Ibukota Republik, diawali dengan pemboman atas lapangan terbang Maguwo, di pagi hari. Pukul 05.45 lapangan terbang Maguwo dihujani bom dan tembakan mitraliur oleh 5 pesawat Mustang dan 9 pesawat Kittyhawk. Pertahanan TNI di Maguwo hanya terdiri dari 150 orang pasukan pertahanan pangkalan udara dengan persenjataan yang sangat minim, yaitu beberapa senapan dan satu senapan anti pesawat 12,7. Senjata berat sedang dalam keadaan rusak.Pertahanan pangkalan hanya diperkuat dengan satu kompi TNI bersenjata lengkap. Pukul 06.45, 15 pesawat Dakota menerjunkan pasukan KST Belanda di atas Maguwo. Pertempuran merebut Maguwo hanya berlangsung sekitar 25 menit.Pukul 7.10 bandara Maguwo telah jatuh ke tangan pasukan Kapten Eekhout. Di pihak Republik tercatat 128 tentara tewas, sedangkan di pihak penyerang, tak satu pun jatuh korban.
Sekitar pukul 9.00, seluruh 432 anggota pasukan KST telah mendarat di Maguwo, dan pukul 11.00, seluruh kekuatan Grup Tempur M sebanyak 2.600 orang –termasuk dua batalyon, 1.900 orang, dari Brigade T- beserta persenjataan beratnya di bawah pimpinan Kolonel D.R.A. van Langen telah terkumpul di Maguwo dan mulai bergerak ke Yogyakarta.
Serangan terhadap kota Yogyakarta juga dimulai dengan pemboman serta menerjunkan pasukan payung di kota. Di daerah-daerah lain di Jawa antara lain di Jawa Timur, dilaporkan bahwa penyerangan bahkan telah dilakukan sejak tanggal 18 Desember malam hari. Segera setelah mendengar berita bahwa tentara Belanda telah memulai serangannya, Panglima Besar Soedirman mengeluarkan perintah kilat yang dibacakan di radio tanggal 19 Desember 1948 pukul 08.00.
Pemerintahan Darurat


Soedirman dalam keadaan sakit melaporkan diri kepada Presiden. Soedirman didampingi oleh Kolonel Simatupang, Komodor Suriadarma serta dr. Suwondo, dokter pribadinya. Kabinet mengadakan sidang dari pagi sampai siang hari.Karena merasa tidak diundang, Jenderal Soedirman dan para perwira TNI lainnya menunggu di luar ruang sidang.Setelah mempertimbangkan segala kemungkinan yang dapat terjadi, akhirnya Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak meninggalkan Ibukota.Mengenai hal-hal yang dibahas serta keputusan yang diambil adalam sidang kabinet tanggal 19 Desember 1948. Berhubung Soedirman masih sakit, Presiden berusaha membujuk supaya tinggal dalam kota, tetapi Sudirman menolak. Simatupang mengatakan sebaiknya Presiden dan Wakil Presiden ikut bergerilya. Menteri Laoh mengatakan bahwa sekarang ternyata pasukan yang akan mengawal tidak ada. Jadi Presiden dan Wakil Presiden terpaksa tinggal dalam kota agar selalu dapat berhubungan dengan KTN sebagai wakil PBB. Setelah dipungut suara, hampir seluruh Menteri yang hadir mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden tetap dalam kota.
Sesuai dengan rencana yang telah dipersiapkan oleh Dewan Siasat, yaitu basis pemerintahan sipil akan dibentuk di Sumatera, maka Presiden dan Wakil Presiden membuat surat kuasa yang ditujukan kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran yang sedang berada di Bukittinggi. Presiden dan Wakil Presiden mengirim kawat kepada Syafruddin Prawiranegara di Bukittinggi, bahwa ia diangkat sementara membentuk satu kabinet dan mengambil alih Pemerintah Pusat. Pemerintahan Syafruddin ini kemudian dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia. Selain itu, untuk menjaga kemungkinan bahwa Syafruddin tidak berhasil membentuk pemerintahan di Sumatera, juga dibuat surat untuk Duta Besar RI untuk India, dr. Sudarsono, serta staf Kedutaan RI, L. N. Palar dan Menteri Keuangan Mr. A.A. Maramis yang sedang berada di New Delhi.
Empat Menteri yang ada di Jawa namun sedang berada di luar Yogyakarta sehingga tidak ikut tertangkap adalah Menteri Dalam Negeri, dr. Sukiman, Menteri Persediaan Makanan,Mr. I.J. Kasimo, Menteri Pembangunan dan Pemuda, Supeno, dan Menteri Kehakiman, Mr. Susanto. Mereka belum mengetahui mengenai Sidang Kabinet pada 19 Desember 1948, yang memutuskan pemberian mandat kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat di Bukittinggi, dan apabila ini tidak dapat dilaksanakan, agar dr. Sudarsono, Mr. Maramis dan L.N. Palar membentuk Exile Government of Republic Indonesia di New Delhi, India.
Pada 21 Desember 1948, keempat Menteri tersebut mengadakan rapat dan hasilnya disampaikan kepada seluruh Gubernur Militer I, II dan III, seluruh Gubernur sipil dan Residen di Jawa, bahwa Pemerintah Pusat diserahkan kepada 3 orang Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Perhubungan.
Pengasingan Pimpinan Republik
Pada pukul 07.00 WIB tanggal 22 Desember 1948 Kolonel D.R.A. van Langen memerintahkan para pemimpin republik untuk berangkat ke Pelabuhan Udara Yogyakarta untuk diterbangkan tanpa tujuan yang jelas. Selama di perjalanan dengan menggunakan pesawat pembom B-25 milik angkatan udara Belanda, tidak satupun yang tahu arah tujuan pesawat, pilot mengetahui arah setelah membuka surat perintah di dalam pesawat, akan tetapi tidak disampaikan kepada para pemimpin republik. Setelah mendarat di Pelabuhan Udara Kampung Dul Pangkalpinang (sekarang Bandara Depati Amir) para pemimpin republik baru mengetahui, bahwa mereka diasingkan ke Pulau Bangka, akan tetapi rombongan Presiden Soekarno, Sutan Sjahrir, dan Menteri Luar Negeri Haji Agus Salim terus diterbangkan lagi menuju Medan, Sumatera Utara, untuk kemudian diasingkan ke Brastagi dan Parapat, sementara Drs. Moh. Hatta (Wakil Presiden), RS. Soerjadarma (Kepala Staf Angkatan Udara), MR. Assaat (Ketua KNIP) dan MR. AG. Pringgodigdo (Sekretaris Negara) diturunkan di pelabuhan udara Kampung Dul Pangkalpinang dan terus dibawa ke Bukit Menumbing Mentok dengan dikawal truk bermuatan tentara Belanda dan berada dalam pengawalan pasukan khusus Belanda, Corps Speciale Troepen.[1]
Upaya penyelesaian:
Gerilya
Setelah itu Soedirman meninggalkan Yogyakarta untuk memimpin gerilya dari luar kota. Perjalanan bergerilya selama delapan bulan ditempuh kurang lebih 1000 km di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.Tidak jarang Soedirman harus ditandu atau digendong karena dalam keadaan sakit keras.Setelah berpindah-pindah dari beberapa desa rombongan Soedirman kembali ke Yogyakarta pada tanggal 10 Juli1949.
Kolonel A.H. Nasution, selaku Panglima Tentara dan Teritorium Jawa menyusun rencana pertahanan rakyat Totaliter yang kemudian dikenal sebagai Perintah Siasat No 1 Salah satu pokok isinya ialah : Tugas pasukan-pasukan yang berasal dari daerah-daerah federal adalah ber wingate (menyusup ke belakang garis musuh) dan membentuk kantong-kantong gerilya sehingga seluruh Pulau Jawa akan menjadi medan gerilya yang luas.
Salah satu pasukan yang harus melakukan wingate adalah pasukan Siliwangi.Pada tanggal 19 Desember 1948 bergeraklah pasukan Siliwangi dari Jawa Tengah menuju daerah-daerah kantong yang telah ditetapkan di Jawa Barat. Perjalanan ini dikenal dengan namaLong March Siliwangi. Perjalanan yang jauh, menyeberangi sungai, mendaki gunung, menuruni lembah, melawan rasa lapar dan letih dibayangi bahaya serangan musuh.Sesampainya di Jawa Barat mereka terpaksa pula menghadapi gerombolan DI/TII.

5. (G) PKI MUSO
(Pemberontakan pki madiun 1948, awalnya konflik sesama golongan kiri yang anti imperialis ?)
Sesudah pekan olah raga nasional (PON) 1948 di Solo, kota Solo mengalami peristiwa yang kemudian ternyata suatu permulaan keributan besar “Pemberontakan PKI”. Dipimpin Muso dikota Madiun. Di zaman Revolusi memang kota Solo terkenal sebagai kota “ruwet”, walaupun tampaknya keluar saban malam pertunjukan Sriwedari dimana masyarakat penuh bergembira ria. Tapi dibelakang tabir poltik berjalan pertentangan pertentangan antara partai golongan “Murba” (antara lain anggotanya GRR dan barisan Banteng) dengan partai-partai dari golongan FDR (Front Demokrasi Rakyat terdiri dari PKI, partai buruh, Pesindo dan lain-lain). Keduanya menamakan diri sebagai partai kiri anti imperialis.Pertentangannya antara lain soal pro dan anti Linggarjati.Selain itu juga pertentangan antara pimpinannya. Pertentangan ini nampak, misalnya dengan adanya perang pamflet GRR dan Banteng yang berbunyi : “Awas waspada kawan, Hijroh tidak memusuhi rakyat kawan, Hijroh membasmi penghianat, penjual negara (Amir Setiadjid dan CS nya). Tertanda Barisan Banteng. Pamflet lain berisi, Siapakah pentjulik2nya Dr Muwardi ?.(Hijroh adalah istilah untuk pasukan Siliwangi yang hijrah ke Jawa Tengah pada tahun 1948.FDR adalah kelanjutan kekuatan sayap kiri penguasa pemerintah 1946-1947 dibawah kabinet Sjahrir dan Amir.
Mereka merupakan kekuatan politik yang menyelenggarakan perundingan Indonesia-Belanda antara lain dalam perundingan Linggarjati dan Renville. Dr Muwardi adalah pimpinan barisan Banteng yang diculik dan tidak diketahui rimbanya sampai sekarang).Maka terjadilah kegiatan culik menculik dan pembunuhan.Konflik menjadi melebar ketika kesatuan tentara simpatisan masing-masing kelompok melakukan tembak menembak. Isu-isu yang muncul misalnya : Tentara hijrah Siliwangi kena provokasi ? FDR ?, GRR ?, Provokasi anasir-anasir kanan reaksioner. Baru ketika Madiun meletus (September 1948), pemerintah dapat melihat keadaan sebenarnya dengan jelas dan tegas.PKI Muso mengadakan pemberontakan yang kejam dan berbahaya.
Para pemimpin mereka merupakan tokoh sayap kiri yang kemudian membentuk FDR, yaitu Wikana, Maruto Darusman, Alimin, Muso, Amir Sjarifudin, Abdul Madjid, Setiadjid. Sebenarnya pemberontakan kaum PKI (pimpinan Muso dan Amir) dari Madiun bisa dipandang sebagai suatu konsekwensi yang meletus karena oposisi yang runcing antara Amir cs, sejak ia jatuh dari kabinet pemerintahan dan diganti oleh Hatta dengan bantuan Masyumi dan PNI. Oposisi Amir cs, makin hari makin tajam.
Dimana-mana terjadi demonstrasi dan pemogokan.Agitasi poitik sangat mempertajam pertentangan politik dalam negeri. Ketika Muso datang dari luar negeri dan bergabung dengan Amir cs, maka politik PKI-FDR makin dipertajam, maka meletuslah peristiwa Madiun tersebut. Mr Amir Sjarifudin adalah seorang pemimpin rakyat yang “brilliant”.Rupanya bersama dengan golongannya, tak dapat sabar menahan kekalah politiknya didalam pemerintahan.Ia jatuh dan menilik gelagatnya, ta’kan dapat segera tegak kembali dalam pimpinan pemerintahan dan pimpinan Revolusi.Ia berkeliling berpidato, dan partainya beragitasi. Tanah-tanah bengkok desa dibagikan.Sering rakyat dan tentara dihasut untuk melawan pemerintah Hatta.Pemerintah dituduhnya terus mengalah pada kaum kapitalis-reaksioner.Segala usaha dilakukan untuk menjatuhkan pemerintahan kabinet Hatta.Ketika pemberontakan meletus, pemerintah tidak tinggal diam.
Cara Mengatasinya:
Presiden Soekarno berpidato pada tanggal 19 September 1948 untuk menghantam dan menghancurkan pengacau-penbacau negara.Kekuasaan negara kemudian dipusatkan ditangan Presiden dan segala alat negara digerakkan untuk menindas pemberontakan itu. Pemberontakan Madiun disebutkan Bung Karno : “Suatu tragedi nasional pada saat pemerintah RI dan rakyat dengan segala penderitaan, sedang menghadapi lawan Belanda, maka ditusuklah dari belakang perjuangan nasional yang maha hebat ini. Tenaga nasional, tenaga rakyat terpecah, terancam dikacau balaukan. Pemerintah daerah Madiun, tiba-tiba dijatuhkan dengan kekerasan dan pembunuhan, Pemerintah “merah” didirikan dengan Gubernur Militernya bernama “pemuda Sumarsono” dan dari kota Madiun pemberontakan diperintahkan kemana-mana. Bendera merah dikibarkan sebagai bendera pemberontakannya.Oleh pemerintah pusat segera dilakukan tindakan-tindakan untuk memberantas pemberontakan dan kekacauan.Pasukan TNI digerakkan ke Madiun.Dilakukan penangkapan terhadap pengikut PKI-Muso.Ternyata banyak ditemui, rakyat yang tidak menyokong aksi PKI-Muso tersebut.Juga banyak ditemui pengikut FDR tidak menyetujui aksi melawan pemerintah yang secara kejam itu.Namun perusakan dan pembunuhan itu telah terjadi serta tidak dapat dicegah. TNI yang datang ke Madiun, menyaksikan itu semua dengan sedih dan ngeri . Maka Presiden melalui corong radio RRI berseru : “Tidak sukar bagi rakyat, “Pilih Sukarno Hatta atau Muso dengan PKI nya”. Tentara yang bergerak ke Madiun, mendapat bantuan rakyat sepenuhnya Dan Pemerintah mendapat pernyataan setia dari mana-mana.Dari Jawa dan Sumatera. Ahirnya pada tanggal 30 September 1948, kota Madiun dapat direbut kembali oleh TNI. Para pemberontak banyak yang tertangkap.Sejumlah pengacau langsung dapat diadili ditempat secara militer. Didaerah lain seperti didaerah Purwodadi, Pati, Bojonegoro, Kediri dan sebagainya, cabang-cabang pemberontak dapat ditindas. Berminggu-minggu pemimpin pemberontak serta pasukannya dikejar terus.Ahirnya mereka tertangkap juga.Muso sendiri terbunuh dalam tembak menembak ketika hendak ditangkap disebuah desa dekat Ponorogo.Setelah keadaan aman, pemerintah memperingati korban-korban yang telah jatuh karena pemberontakan Madiun.Dari TNI gugur sebanyak 159 orang anggauta-anggautanya selaku pembela negara. (diambil dari tulisan pada buku “LUKISAN REVOLUSI RAKYAT INDONESIA” 1945-1949. yang diterbitkan oleh Kementerian Penerangan Republik Indonesia pada bulan Desember 1949).
6. (G) RIS1949
Pada tanggal 29 Oktober 1949 dapat ditandatangani Piagam Persetujuan Konstitusi RIS.Piagam persetujuan konferensi RIS antara Republik Indonesia dengan BFO.Hasil keputusan KMB diajukan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).Selanjutnya KNIP bersidang dari tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membahas hasil-hasil itu.Pembahasan hasil KMB oleh pihak KNIP dilakukan melalui pemungutan suara dengan KNIP menerima hasil KMB.
Salah satu keputusan KMB di Den Haag Belanda adalah Indonesia menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia serikat. Untuk menjadi RIS tersebut, KNIP dan DPR mengadakan sidang di Jakarta.Sidang tersebut berhasil menyetujui naskah konstitusi untuk RIS yang dikenal sebagai UUD RIS.Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan Presiden RIS di Gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian.Sidang itu dipimpin oleh Muh.Roem dan anak Agung Gede Agung.pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yang menjadi bagian dari RIS. Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno.Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden, kemudian dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949.Tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara pelantikan Presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana menteri yang akan memimpin kabinet RIS. Berdasarkan UUD RIS maka DPR RIS terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut senat.Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.Presiden hanya mempunyai wewengang untuk mengesahkan hasil keputusan cabinet yang dipimpinoleh perdana menteri.
7. (G) UUDS 1951 – 1957
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.
Cara mengatasinya: Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi 3 hal yaitu :
- Tidak berlakunya UUDS 1950
- Berlaku kembali UUD 1945
- Pembubaran konstituante dan membentuk MPRS dan DPRS
8. (G) DI/TII 1951 – 1956
Pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia (DI/TII) terjadi di empat daerah, yaitu :
1. DI/TII Jawa Barat


Sekar Marijan Kartosuwiryo mendirikan Darul Islam (DI) dengan tujuan menentang penjajah Belanda di Indonesia. Akan tetapi, setelah makin kuat, Kartosuwiryo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) pada tanggal 17 Agustus 1949 dan tentaranya dinamakan Tentara Islam Indonesia (TII). Upaya penumpasan dengan operasi militer yang disebut Operasi Bharatayuda.Dengan taktis Pagar Betis.Pada tanggal 4 juni 1962, Kartosuwiryo berhasil ditanggap oleh pasukan Siliwangi di Gunung Geber, Majalaya, Jawa Barat.Akhirnya Kartosuwiryo dijatuhi hukuman mati 16 Agustus 1962.

2. DI/TII Jawa Tengah

Gerakan DI/TII juga menyebar ke Jawa Tengah, Aceh, dan Sulawesi Selatan.Gerakan DI/TII di Jawa Tengah yang dipimpin oleh Amir Fatah di bagian utara, yang bergerak di daerah Tegal, Brebes dan Pekalongan.Setelah bergabung dengan Kartosuwiryo, Amir Fatah kemudian diangkat sebagai komandan pertemburan Jawa Tengah dengan pangkat Mayor Jenderal Tentara Islam Indonesia.Untuk menghancurkan gerakan ini, Januari 1950 dibentuk Komando Gerakan Banteng Negara (GBN) dibawah Letkol Sarbini.Pemberontakan di Kebumen dilancarkan oleh Angkatan Umat Islam (AUI) yang dipimpin oleh Kyai Moh.Mahfudz Abdulrachman (Romo Pusat atau Kiai Sumolanggu) Gerakan ini berhasil dihancurkan pada tahun 1957 dengan operasi militer yang disebut Operasi Gerakan Banteng Nasional dari Divisi Diponegoro.Gerakan DI/TII itu pernah menjadi kuat karena pemberontakan Batalion 426 di Kedu dan Magelang/ Divisi Diponegoro.Didaerah Merapi-Merbabu juga telah terjadi kerusuhan-kerusuhan yang dilancarkan oleh Gerakan oleh Gerakan Merapi-Merbabu Complex (MMC).Gerakan ini juga dapat dihancurkan.Untuk menumpas gerakan DI/TII di daerah Gerakan Banteng Nasional dilancarkan operasi Banteng Raiders.

3. DI/TII Aceh
Adanya berbagai masalah antara lain masalah otonomi daerah, pertentangan antargolongan, serta rehabilitasi dan modernisasi daerah yang tidak lancar menjadi penyebab meletusnya pemberontakan DI/TII di Aceh. Gerakan DI/TII di Aceh dipimpin oleh Tengku Daud Beureueh yang pada tanggal 20 September 1953 memproklamasikan daerah Aceh sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia dibawah pimpinan Kartosuwiryo. Pemberontakan DI/TII di Aceh diselesaikan dengan kombonasi operasi militer dan musyawarah.Hasil nyata dari musyawarah tersebut ialah pulihnya kembali keamanan di daerah Aceh.
4. DI/TII Sulawesi Selatan
Pemerintah berencana membubarkan Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan (KGSS) dan anggotanya disalurkan ke masyarakat. Tenyata Kahar Muzakar menuntut agar Kesatuan Gerilya Sulawesi Selatan dan kesatuan gerilya lainnya dimasukkan delam satu brigade yang disebut Brigade Hasanuddin di bawah pimpinanya. Tuntutan itu ditolak karena banyak diantara mereka yang tidak memenuhi syarat untuk dinas militer. Pemerintah mengambil kebijaksanaan menyalurkan bekas gerilyawan itu ke Corps Tjadangan Nasional (CTN).Pada saat dilantik sebagai Pejabat Wakil Panglima Tentara dan Tetorium VII, Kahar Muzakar beserta para pengikutnya melarikan diri ke hutan dengan membawa persenjataan lengkap dan mengadakan pengacauan. Kahar Muzakar mengubah nama pasukannya menjadi Tentara Islam Indonesia dan menyatakan sebagai bagian dari DI/TII Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1953. Tanggal 3 Februari 1965, Kahar Muzakar tertembak mati oleh pasukan TNI.

Cara mengatasinya:di Jawa Barat, cara mengatasinya dengan jalan pagar betis. Di Jawa Tengah dipimpin oleh Kyai Somulangu, operasi penumpasan dengan membentuk komando operasi dengan nama Gerakan Banteng, namun tidak berhasil lalu panglima operasi membentuk Banteng Raiders. Di Aceh dipimpin oleh Daud Beureuh tanggal 21 September 1953, latar belakang pemberontakan ini karena diubahnya status Daerah Istimewa Aceh menjadi sebuah keresidenan dari Propinsi Sumatera Utara.Melalui musyawarah kerukunan rakyat Aceh maka pemberontakan dapat diakhiri.
9. (H) DEMOKRASI TERPIMPIN1957 – 1965
Masa demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri.Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959.Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila.
Namun oleh Presiden Soekarno diartikan terpimpin mutlak oleh presiden (penguasa).Hal yang paling mendasari pembentukan demokrasi terpimpin adalah kepribadian Soekarno dan militer yang dituangkan dalam suatu konsepsi.Konsepsi tentang suatu sistem yang asli Indonesia. Namun sistem ini ditolak oleh Hatta karena dikawatirkan bahwa hal ini akan kembali pada sistem tradisional yang feodal, otokratis, dan hanya dipakai demi kepentingan raja.

10. (A) G 30 S 1965
Gerakan 30 September atau yang sering disingkat G 30 S PKI, G-30S/PKI, Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh), Gestok (Gerakan Satu Oktober) adalah sebuah peristiwa yang terjadi selewat malam tanggal 30 September sampai di awal 1 Oktober1965 di mana enam pejabat tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha percobaan kudeta yang kemudian dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia.
Latar belakang
PKI merupakan partai komunis yang terbesar di seluruh dunia, di luar Tiongkok dan Uni Soviet. Anggotanya berjumlah sekitar 3,5 juta, ditambah 3 juta dari pergerakan pemudanya. PKI juga mengontrol pergerakan serikat buruh yang mempunyai 3,5 juta anggota dan pergerakan petani Barisan Tani Indonesia yang mempunyai 9 juta anggota. Termasuk pergerakan wanita (Gerwani), organisasi penulis dan artis dan pergerakan sarjananya, PKI mempunyai lebih dari 20 juta anggota dan pendukung.
Pada bulan Juli 1959 parlemen dibubarkan dan Sukarno menetapkan konstitusi di bawah dekrit presiden - sekali lagi dengan dukungan penuh dari PKI.Ia memperkuat tangan angkatan bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi yang penting. Sukarno menjalankan sistem "Demokrasi Terpimpin".PKI menyambut "Demokrasi Terpimpin" Sukarno dengan hangat dan anggapan bahwa dia mempunyai mandat untuk persekutuan Konsepsi yaitu antara Nasionalis, Agama dan Komunis yang dinamakan NASAKOM.
Pada era "Demokrasi Terpimpin", kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum burjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak.Pendapatan ekspor menurun, foreign reserves menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.
Pada kunjungan MenluSubandrio ke Tiongkok, Perdana MenteriZhou Enlai memberikan 100.000 pucuk senjata chung. Penawaran ini gratis tanpa syarat dan kemudian dilaporkan ke Bung Karno tetapi belum juga menetapkan waktunya sampai meletusnya G30S.Pada bulan Juli 1959 parlemen dibubarkan dan Sukarno menetapkan konstitusi di bawah dekrit presiden - sekali lagi dengan hasutan dari PKI.Ia memperkuat tangan angkatan bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi yang penting. Sukarno menjalankan sistem "Demokrasi Terpimpin".PKI menyambut "Demokrasi Terpimpin" Sukarno dengan hangat dan anggapan bahwa dia mempunyai mandat untuk persekutuan Konsepsi yaitu antara Nasionalis, Agama dan Komunis yang dinamakan NASAKOM.
Pada era "Demokrasi Terpimpin", kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan nasionalis dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak.Pendapatan ekspor menurun, foreign reserves menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.
Angkatan kelima
Pada kunjungan MenluSubandrio ke Tiongkok, Perdana MenteriZhou Enlai menjanjikan 100.000 pucuk senjata jenis chung, penawaran ini gratis tanpa syarat dan kemudian dilaporkan ke Bung Karno tetapi belum juga menetapkan waktunya sampai meletusnya G30S.
Pada awal tahun 1965 Bung Karno atas saran dari PKI akibat dari tawaran perdana mentri RRC, mempunyai ide tentang Angkatan Kelima yang berdiri sendiri terlepas dari ABRI. Tetapi petinggi Angkatan Darat tidak setuju dan hal ini lebih menimbulkan nuansa curiga-mencurigai antara militer dan PKI.
Dari tahun 1963, kepemimpinan PKI makin lama makin berusaha memprovokasi bentrokan-bentrokan antara aktivis massanya dan polisi dan militer.Pemimpin-pemimpin PKI juga menginfiltrasi polisi dan tentara denga slogan "kepentingan bersama" polisi dan "rakyat".Pemimpin PKI DN Aidit mengilhami slogan "Untuk Ketentraman Umum Bantu Polisi". Di bulan Agustus 1964, Aidit menganjurkan semua anggota PKI membersihkan diri dari "sikap-sikap sektarian" kepada angkatan bersenjata, mengimbau semua pengarang dan seniman sayap-kiri untuk membuat "massa tentara" subyek karya-karya mereka.
Di akhir 1964 dan permulaan 1965 ribuan petani bergerak merampas tanah yang bukan hak mereka atas hasutan PKI.Bentrokan-bentrokan besar terjadi antara mereka dan polisi dan para pemilik tanah.
Bentrokan-bentrokan tersebut dipicu oleh propaganda PKI yang menyatakan bahwa petani berhak atas setiap tanah, tidak peduli tanah siapa pun (milik negara=milik bersama). Kemungkinan besar PKI meniru revolusi Bolsevik di Rusia, di mana di sana rakyat dan partai komunis menyita milik Tsar dan membagi-bagikannya kepada rakyat.
Pada permulaan 1965, para buruh mulai menyita perusahaan-perusahaan karet dan minyak milik Amerika Serikat.Kepemimpinan PKI menjawab ini dengan memasuki pemerintahan dengan resmi. Pada waktu yang sama, jendral-jendral militer tingkat tinggi juga menjadi anggota kabinet. Jendral-jendral tersebut masuk kabinet karena jabatannya di militer oleh Sukarno disamakan dengan setingkat mentri. Hal ini dapat dibuktikan dengan nama jabatannya (Menpangab, Menpangad, dan lain-lain).
Menteri-menteri PKI tidak hanya duduk di sebelah para petinggi militer di dalam kabinet Sukarno ini, tetapi mereka terus mendorong ilusi yang sangat berbahaya bahwa angkatan bersenjata adalah merupakan bagian dari revolusi demokratis "rakyat".
Tidak lama PKI mengetahui dengan jelas persiapan-persiapan untuk pembentukan rejim militer, menyatakan keperluan untuk pendirian "angkatan kelima" di dalam angkatan bersenjata, yang terdiri dari pekerja dan petani yang bersenjata. Bukannya memperjuangkan mobilisasi massa yang berdiri sendiri untuk melawan ancaman militer yang sedang berkembang itu, kepemimpinan PKI malah berusaha untuk membatasi pergerakan massa yang makin mendalam ini dalam batas-batas hukum kapitalis negara. Mereka, depan jendral-jendral militer, berusaha menenangkan bahwa usul PKI akan memperkuat negara. Aidit menyatakan dalam laporan ke Komite Sentral PKI bahwa "NASAKOMisasi" angkatan bersenjata dapat dicapai dan mereka akan bekerjasama untuk menciptakan "angkatan kelima". Kepemimpinan PKI tetap berusaha menekan aspirasi revolusioner kaum buruh di Indonesia.Di bulan Mei 1965, Politbiro PKI masih mendorong ilusi bahwa aparatus militer dan negara sedang diubah untuk memecilkan aspek anti-rakyat dalam alat-alat negara.
Isu Keterlibatan Soeharto
Hingga saat ini tidak ada bukti keterlibatan/peran aktif Soeharto dalam aksi penculikan tersebut. Satu-satunya bukti yang bisa dielaborasi adalah pertemuan Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Pangkostrad (pada zaman itu jabatan Panglima Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat tidak membawahi pasukan, berbeda dengan sekarang) dengan Kolonel Abdul Latief di Rumah Sakit Angkatan Darat.
Meski demikian, Suharto merupakan pihak yang paling diuntungkan dari peristiwa ini.Banyak penelitian ilmiah yang sudah dipublikasikan di jurnal internasional mengungkap keterlibatan Suharto dan CIA. Beberapa diantaranya adalah karya Benedict R.O'G. Anderson and Ruth T. McVey (Cornell University), Ralph McGehee (The Indonesian Massacres and the CIA), Government Printing Office of the US (Department of State, INR/IL Historical Files, Indonesia, 1963-1965. Secret; Priority; Roger Channel; Special Handling), John Roosa (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto's Coup d'État in Indonesia), Prof. Dr. W.F. Wertheim (Serpihan Sejarah Th65 yang Terlupakan).
Korban
Keenam pejabat tinggi yang dibunuh dalam peristiwa G30S tersebut adalah:
• Letjen TNI Ahmad Yani (Menteri/Panglima Angkatan Darat/Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi)
• Mayjen TNI Raden Suprapto (Deputi II Menteri/Panglima AD bidang Administrasi)
• Mayjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono (Deputi III Menteri/Panglima AD bidang Perencanaan dan Pembinaan)
• Mayjen TNI Siswondo Parman (Asisten I Menteri/Panglima AD bidang Intelijen)
• Brigjen TNI Donald Isaac Panjaitan (Asisten IV Menteri/Panglima AD bidang Logistik)
• Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo (Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal Angkatan Darat)
Jenderal TNI Abdul Harris Nasution yang menjadi sasaran utama, selamat dari upaya pembunuhan tersebut. Sebaliknya, putrinya Ade Irma Suryani Nasution dan ajudan beliau, Lettu CZI Pierre Andreas Tendean tewas dalam usaha pembunuhan tersebut.
Selain itu beberapa orang lainnya juga turut menjadi korban:
• Bripka Karel Satsuit Tubun (Pengawal kediaman resmi Wakil Perdana Menteri II dr.J. Leimena)
• Kolonel Katamso Darmokusumo (Komandan Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta)
• Letkol Sugiyono Mangunwiyoto (Kepala Staf Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta)
Para korban tersebut kemudian dibuang ke suatu lokasi di Pondok Gede, Jakarta yang dikenal sebagai Lubang Buaya. Mayat mereka ditemukan pada 3 Oktober.
Pasca kejadian

Pemakaman para pahlawan revolusi. Tampak Mayjen Soeharto di sebelah kanan
Pada tanggal 1 Oktober1965 Sukarno dan sekretaris jendral PKI Aidit menanggapi pembentukan Dewan Revolusioner oleh para "pemberontak" dengan berpindah ke Pangkalan Angkatan Udara Halim di Jakarta untuk mencari perlindungan.
Pada tanggal 6 Oktober Sukarno mengimbau rakyat untuk menciptakan "persatuan nasional", yaitu persatuan antara angkatan bersenjata dan para korbannya, dan penghentian kekerasan. Biro Politik dari Komite Sentral PKI segera menganjurkan semua anggota dan organisasi-organisasi massa untuk mendukung "pemimpin revolusi Indonesia" dan tidak melawan angkatan bersenjata. Pernyataan ini dicetak ulang di koran CPA bernama "Tribune".
Dalam sebuah Konferensi Tiga Benua di Havana di bulan Februari 1966, perwakilan Uni-Sovyet berusaha dengan segala kemampuan mereka untuk menghindari pengutukan atas penangkapan dan pembunuhan orang-orang yang dituduh sebagai PKI, yang sedang terjadi terhadap rakyat Indonesia. Pendirian mereka mendapatkan pujian dari rejim Suharto. Parlemen Indonesia mengesahkan resolusi pada tanggal 11 Februari, menyatakan "penghargaan penuh" atas usaha-usaha perwakilan-perwakilan dari Nepal, Mongolia, Uni-Sovyet dan negara-negara lain di Konperensi Solidaritas Negara-Negara Afrika, Asia dan Amerika Latin, yang berhasil menetralisir usaha-usaha para kontra-revolusioner apa yang dinamakan pergerakan 30 September, dan para pemimpin dan pelindung mereka, untuk bercampur-tangan di dalam urusan dalam negeri Indonesia."
Penangkapan dan pembantaian
Penangkapan Simpatisan PKI
Dalam bulan-bulan setelah peristiwa ini, semua anggota dan pendukung PKI, atau mereka yang dianggap sebagai anggota dan simpatisan PKI, semua partai kelas buruh yang diketahui dan ratusan ribu pekerja dan petani Indonesia yang lain dibunuh atau dimasukkan ke kamp-kamp tahanan untuk disiksa dan diinterogasi. Pembunuhan-pembunuhan ini terjadi di Jawa Tengah (bulan Oktober), Jawa Timur (bulan November) dan Bali (bulan Desember). Berapa jumlah orang yang dibantai tidak diketahui dengan persis - perkiraan yang konservatif menyebutkan 500.000 orang, sementara perkiraan lain menyebut dua sampai tiga juga orang. Namun diduga setidak-tidaknya satu juta orang menjadi korban dalam bencana enam bulan yang mengikuti kudeta itu.
Dihasut dan dibantu oleh tentara, kelompok-kelompok pemuda dari organisasi-organisasi muslim sayap-kanan seperti barisan Ansor NU dan Tameng Marhaenis PNI melakukan pembunuhan-pembunuhan massal, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ada laporan-laporan bahwa Sungai Brantas di dekat Surabaya menjadi penuh mayat-mayat sampai di tempat-tempat tertentu sungai itu "terbendung mayat".
Pada akhir 1965, antara 500.000 dan satu juta anggota-anggota dan pendukung-pendukung PKI telah menjadi korban pembunuhan dan ratusan ribu lainnya dipenjarakan di kamp-kamp konsentrasi, tanpa adanya perlawanan sama sekali. Sewaktu regu-regu militer yang didukung dana CIA[1] menangkapi semua anggota dan pendukung PKI yang terketahui dan melakukan pembantaian keji terhadap mereka, majalah "Time" memberitakan:
"Pembunuhan-pembunuhan itu dilakukan dalam skala yang sedemikian sehingga pembuangan mayat menyebabkan persoalan sanitasi yang serius di Sumatra Utara, di mana udara yang lembab membawa bau mayat membusuk. Orang-orang dari daerah-daerah ini bercerita kepada kita tentang sungai-sungai kecil yang benar-benar terbendung oleh mayat-mayat. Transportasi sungai menjadi terhambat secara serius."
Di pulau Bali, yang sebelum itu dianggap sebagai kubu PKI, paling sedikit 35.000 orang menjadi korban di permulaan 1966. Di sana para Tamin, pasukan komando elite Partai Nasional Indonesia, adalah pelaku pembunuhan-pembunuhan ini. Koresponden khusus dari Frankfurter Allgemeine Zeitung bercerita tentang mayat-mayat di pinggir jalan atau dibuang ke dalam galian-galian dan tentang desa-desa yang separuh dibakar di mana para petani tidak berani meninggalkan kerangka-kerangka rumah mereka yang sudah hangus.
Di daerah-daerah lain, para terdakwa dipaksa untuk membunuh teman-teman mereka untuk membuktikan kesetiaan mereka. Di kota-kota besar pemburuan-pemburuan rasialis "anti-Tionghoa" terjadi. Pekerja-pekerja dan pegawai-pegawai pemerintah yang mengadakan aksi mogok sebagai protes atas kejadian-kejadian kontra-revolusioner ini dipecat.
Paling sedikit 250,000 orang pekerja dan petani dipenjarakan di kamp-kamp konsentrasi. Diperkirakan sekitar 110,000 orang masih dipenjarakan sebagai tahanan politik pada akhir 1969. Eksekusi-eksekusi masih dilakukan sampai sekarang, termasuk belasan orang sejak tahun 1980-an. Empat tapol, Johannes Surono Hadiwiyino, Safar Suryanto, Simon Petrus Sulaeman dan Nobertus Rohayan, dihukum mati hampir 25 tahun sejak kudeta itu
11. (T) SURAT PERINTAH 11 MARET 1966
Pada tanggal 11 Maret1966, Sukarno memberi Suharto kekuasaan tak terbatas melalui Surat Perintah Sebelas Maret. Ia memerintah Suharto untuk mengambil "langkah-langkah yang sesuai" untuk mengembalikan ketenangan dan untuk melindungi keamanan pribadi dan wibawanya. Kekuatan tak terbatas ini pertama kali digunakan oleh Suharto untuk melarang PKI. Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, Sukarno dipertahankan sebagai presiden tituler diktatur militer itu sampai Maret 1967.
Adapun Supersemar ini merupakan surat perintahpenugasan pada Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu demi terjaminnya keamanan. Isi supersemar adalah :
1. Membubarkan PKI dan organisasi masa yang sejenis.
2. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah RI.


Menyusul peralihan tampuk kekuasaan ke tangan Suharto, diselenggarakan pertemuan antara para ekonom orde baru dengan para CEO korporasi multinasional di Swiss, pada bulan Nopember 1967. Korporasi multinasional diantaranya diwakili perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel, ICI, Leman Brothers, Asian Development Bank, dan Chase Manhattan. Tim Ekonomi Indonesia menawarkan: tenaga buruh yang banyak dan murah, cadangan dan sumber daya alam yang melimpah, dan pasar yang besar.
Hal ini didokumentasikan oleh Jhon Pilger dalam film The New Rulers of World (tersedia di situs video google) yang menggambarkan bagaimana kekayaan alam Indonesia dibagi-bagi bagaikan rampasan perang oleh perusahaan asing pasca jatuhnya Soekarno. Freeport mendapat emas di Papua Barat, Caltex mendapatkan ladang minyak di Riau, Mobil Oil mendapatkan ladang gas di Natuna, perusahaan lain mendapat hutan tropis. Kebijakan ekonomi pro liberal sejak saat itu diterapkan.
Sampai saat ini peristiwa Supersemar masih belum jelas keasliannya.


12. (T) EKONOMI, KRISIS MONETER (1997)







Pada Juni 1997, Indonesia terlihat jauh dari krisis. Tidak seperti Thailand, Indonesia memiliki inflasi yang rendah, perdagangan surplus lebih dari 900 juta dolar, persediaan mata uang luar yang besar, lebih dari 20 miliar dolar, dan sektor bank yang baik.Tapi banyak perusahaan Indonesia yang meminjam dolar AS. Di tahun berikut, ketika rupiah menguat terhadap dolar, praktisi ini telah bekerja baik untuk perusahaan tersebut -- level efektifitas hutang mereka dan biaya finansial telah berkurang pada saat harga mata uang lokal meningkat.
Pada Juli, Thailand megambangkan baht, Otoritas Moneter Indonesia melebarkan jalur perdagangan dari 8 persen ke 12 persen. Rupiah mulai terserang kuat di Agustus. Pada 14 Agustus 1997, pertukaran floating teratur ditukar dengan pertukaran floating-bebas. Rupiah jatuh lebih dalam. IMF datang dengan paket bantuan 23 miliar dolar, tapi rupiah jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang perusahaan, penjualan rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa Saham Jakarta menyentuh titik terendah pada bulan Septemer. Moody's menurunkan hutang jangka panjang Indonesia menjadi "junk bond".
Meskipun krisis rupiah dimulai pada Juli dan Agustus, krisis ini menguat pada November ketika efek dari devaluasi di musim panas muncul pada neraca perusahaan. Perusahaan yang meminjam dalam dolar harus menghadapi biaya yang lebih besar yang disebabkan oleh penurunan rupiah, dan banyak yang bereaksi dengan membeli dolar, yaitu: menjual rupiah, menurunkan harga rupiah lebih jauh lagi.
Upaya penyelesaian:
Inflasi rupiah dan peningkatan besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di negara ini. Pada Februari 1998, Presiden Suharto memecat Gubernur Bank Indonesia, tapi ini tidak cukup. Suharto dipaksa mundur pada pertengahan 1998 dan B.J. Habibie menjadi presiden. mulai dari sini krisis moneter indonesia memuncak.

13. (H)KKN (1998)
Korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Wasbang tentang menghapus KKN dari perekonomian nasional, tanggal 15 Juni 1999, pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa. Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya.
Untuk mengatasi KKN, pemerintah secara terus menerus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan pengawasan khususnya pengawasan internal Pemerintah.
Dalam pada itu, untuk memantapkan penanganan kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, telah dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang diharapkan dapat semakin memperkecil gerak untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui perluasan pengertian korupsi dan pengaturan mengenai pembuktian terbalik, namun tetap berdasarkan prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Sejalan dengan itu, Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang Tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Komisi Antikorupsi). Komisi ini mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya seperti di bidang perbankan, pasar modal, perpajakan dan di bidang moneter keuangan yang bersifat lintas sektoral.
Untuk mengantisipasi kejahatan korupsi yang bersifat lintas negara, Pemerintah telah menatapkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundring) yang ditujukan untuk mencegah hasil kejahatan dalam bentuk harta kekayaan baik yang dilakukan dalam batas wilayah negara Republik Indonesia maupun yang melintasi batas wilayah negara. Adanya undang-undang tersebut di atas diharapkan akan semakin meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
Terkait dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur penegak hukum, serta peningkatan sarana dan prasarana, khusus terhadap langkah meningkatkan kesejahteraan adalah dengan melakukan kajian mendalam mengenai sistem remunerasi yang melibatkan instansi terkait seperi Menpan, BKN, LAN, Bappenas, dan Departemen Keuangan. Diharapkan dari kajian tersebut akan merekomendasikan tingkat kesejahteraan yang memadai pegawai negeri pada umumnya dan aparat penegak hukum pada khususnya. Peningkatan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum terus menerus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Peningkatan kualitas dilakukan khususnya untuk mendukung aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia antara lain pendidikan dan pelatihan di bidang investigasi khusus terhadap tindak pidana korupsi, kejahatan komputer, pencucian uang (money laundring), dan peningkatan pemahaman hak asasi manusia.
Penambahan jumlah aparat penegak hukum juga terus dilakukan agar terjadi keseimbangan pelayanan keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat dengan jumlah aparat penegak hukum di tiap-tiap daerah.
Untuk memperkuat kelembagaan peradilan, pemerintah menginginkan meningkatnya kewibawaan pengadilan sebagai tempat pencari keadilan. Tetapi pemerintah juga sadar bahwa hal itu terutama menjadi kewenangan lembaga yudikatif. Dalam mendorong terwujudnya pengadilan yang lebih transparan dan akuntabel, pemerintah berusaha membina aparat kehakiman sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah
14. (A)DISINTEGRASI(1999)
Disintegrasi bangsa atau biasa yang disebut perpecahan atau pemisahan wilayah saat ini menjadi salah satu wacana yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Indonesia. Keberadaan Bhinneka Tunggal Ika yang dulu sempat dirintis oleh Patih Gajah Mada sewaktu mengucapkan Sumpah Palapa seakan tidak lagi dihiraukan, padahal itu dapat menjadi ancaman yang serius bagi stabilitas ketahanan nasional Negara kita. Contoh dari beberapa hal seperti lepasnya Timor Timur pada tahun 1999, Kepulauan Ambalat, serta ancaman gerakan-gerakan yang radikal seperti GAM, RMS, ataupun Gerakan Papua Merdeka seakan menjadi peringatan bagi kita bahwa ancaman disintegrasi bangsa semakin nyata. Hal itu tidak terlepas dari sikap Pemerintah Indonesia sendiri yang seakan tidak begitu memperhatikan faktor-faktor yang dapat menyebabkan bahaya disintegrasi tersebut serta kurangnya rasa nasionalisme kita sebagai warga Negara Indonesia sehingga tidak mempedulikan keadaan bangsa kita saat ini yang sudah semakin terkikis oleh ancaman kapitalisme Negara maju. Seharusnya Pemerintah sadar bahwa dengan lepasnya Timor Timur pada masa Pemerintahan B.J. Habibie membuktikan bahwa bhinneka tunggal ika kita semakin terkikis. Dan itu juga merupakan salah satu bentuk intervensi Negara asing terhadap kekayaan alam Negara kita karena disinyalir di sekitar perairan laut timor terdapat daerah sumber tambang minyak bumi yang melimpah dan bisa dimanfaatkan hingga beberapa puluh tahun kedepan.
Sebenarnya disintegrasi bangsa dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya rasa nasionalisme sehingga menimbulkan sikap tidak peduli pada keadaan internal bangsa, politik yang semakin kotor sehingga menimbulkan sikap tidak percaya terhadap Pemerintahan, dan kurangnya Pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan sosial antar daerah. Faktor inilah yang seharusnya mulai dari sekarang Pemerintah kita segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat guna mencegah masalah tersebut. dan salah satu yang perlu di perhatikan adalah kurangnya pemerataan pembangunan khususnya terhadap wilayah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah tetapi kenyataannya pembangunan di wilayah tersebut masih jauh tertinggal dibandingkan yang lainnya, dan contoh dari kasus ini adalah pembangunan di wilayah Indonesia timur.
Wilayah Indonesia timur seperti Maluku dan papua adalah propinsi yang terletak di wilayah timur Indonesia. Kedua wilayah tersebut dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah. Papua yang kaya akan emas dan peraknya sedangkan Maluku kaya akan hasil laut dan rempah-rempahnya. Orang-orang papua bangga akan hasil kekayaan alamnya yang sekarang diambil alih oleh PT Freeport yaitu berupa tambang mineral yang katanya tidak akan pernah habis hingga puluhan tahun kedepan. Sedangkan Maluku bangga dengan laut bandanya yang disebut-sebut sebagai surganya hewan laut karena setiap musim panas ikan-ikan dari seluruh penjuru dunia berkumpul dan berkembang biak dengan cepat disana sehingga Maluku kaya akan hasil lautnya selain itu sejak zaman penjajahan belanda Maluku juga dikenal sebagai surganya rempah-rempah dan sampai sekarang kualitas rempah-rempah dari Maluku sudah diakui oleh dunia internasional. Tetapi yang patut dipertanyakan mengapa dengan wilayah yang kaya akan sumber daya alamnya sedemikian rupa tetapi tidak disertai pembangunan yang merata dan bahkan bisa dikatakan masih tertinggal dibandingkan propinsi atau wilayah lainnya? Dan ini menjadi wacana yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Indonesia saat ini agar bahaya disintegrasi bangsa dapat sepenuhnya di tindak dengan cepat dan tidak meluas ke wilayah yang lainnya.
• Kekerasan etnis/agama terjadi di Maluku
• Pemisahan Timor Timur menjadi negara merdeka melalui referendum yang disponsori oleh PBB; konflik antar pro-kemerdekaan dan pro-Indonesia menimbulkan banyak korban jiwa.
• Pemilu 1999 - Pemilihan umum yang bebas diselenggarakan di Indonesia
• Pengangkatan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden
15. (T) REFORMASI(2000)
Reformasi di segala bidang merupakan pembaruan yang diinginkan oleh seluruh rakyat Indonesia yang harus didukung oleh semua pihak dalam pemerintahan.



16. (G) DEMO-DEMO2001
Kondisi krisis ekonomi dan krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah telah mendorong ribuah mahasiswa turun ke jalan untuk berdemonstrasi. Hal ini terjadi karena adanya ketidakpuasan masyarkat terhadap kebijakan pemerintah.


17. (T) OTDA 2002
Permasalahan
Dalam pelaksanaan otonomi daerah ditemukan berbagai peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan bahkan ada yang bertentangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penugasan kepada Presiden
Agar membentuk Tim Verifikasi Nasional untuk semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Pelaksanaan
Dalam implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 dimaklumi masih adanya perbedaan penafsiran antar instansi baik di tingkat pusat maupun daerah, kelemahan koordinasi antar instansi serta hambatan pelaksanaan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berbagai peraturan pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan pemerintah terus diupayakan dan diwujudkan untuk dapat lebih meningkatkan kewajiban kepemerintahan dan pelayanan masyarakat, termasuk pembagian kewenangan antara pusat dan daerah di berbagai aspek.
Terhadap aspirasi otonomi, harus hati-hati karena berkaitan dengan keutuhan wilayah, terutama yang menggunakan pendekatan suku, ras dan agama. Perlu upaya untuk mencegah terjadinya distorsi pemahaman otonomi yang dapat menimbulkan ketidakpatuhan dan ketidaktaatan daerah serta hal-hal yang mengarah kepada gejala separatisme. Untuk itu, sosialisasi Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya perlu ditingkatkan, termasuk peninjauan dan penyempurnaan Undang-undang.
Upaya verifikasi perundang-undangan yang berkaitan dengan otonomi daerah dilakukan oleh instansi terkait, yang pada umumnya dikonsultasikan dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Melalui pembahasan dalam Dewan itu saat ini sedang dikaji berbagai peraturan perundang-undangan yang diperkirakan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Pemerintah juga terus menyusun peraturanperaturan perundang-undangan untuk melengkapi Undang-undang Pemerintahan Daerah tersebut. Berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah untuk melengkapi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah dikeluarkannya 23 Undang-undang, 36 Peraturan Pemerintah, 13 Keputusan Presiden, dan sejumlah Keputusan Menteri, Surat Edaran serta peraturan daerah mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan diatasnya. Juga telah dilakukan penyusunan norma, standar, pedoman, dan manual kebijakan sektoral serta pelatihan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam bidang masing-masing. Untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua telah disusun Undang-undang Otonomi Khusus.
Pemerintah juga akan terus (i) mengkaji berlakunya otonomi daerah pada tingkat pemerintahan propinsi, kabupaten/kota maupun desa; (ii) menginventarisasi instrumen pelaksanaan kewenangan kabupaten/kota; (iii) melakukan kajian kelembagaan dan hubungan antar lembaga di lingkungan pemerintah daerah; (iv) melanjutkan penyusunan dan penyesuaian kebijakan pelaksanaan otonomi daerah; dan (v) menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
18. (A) ACEH
Sekelompok orang yang ingin memecah persatuan dan kesatuan merupakan ancaman terhadap integritas bangsa seperti masalah Aceh. Di mana sekelompok orang ingin menjadikan Aceh. Yang dikenal dengan sebutan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Berdasarkan data statistik, terekam kondisi yang sudah lebih baik setelah upaya direktori bersama dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2001 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2002, dimana sebanyak 136 (seratus tigapuluh enam) kecamatan yang berfungsi dari 210 (duaratus sepuluh) kecamatan. Dalam upaya mendorong perbaikan administrasi wilayah, Depdagri telah menyampaikan sebanyak 5.969 paket pedoman administrasi wilayah (sebanyak 72.829 buah buku model administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan).
Kasus Teuku Bantaqiah di Aceh Barat tanggal 23 Juli 1999. Sejumlah 25 terdakwa yang terdiri dari 24 anggota TNI dan seorang sipil telah disidangkan secara koneksitas di Mahmil Aceh pada bulan Mei 2000. Para terdakwa TNI (dari pangkat Pratu sampai dengan Kapten) dihukum penjara antara 8 sampai dengan 10 tahun penjara.
Kasus perkosaan Sumiati di Kabupaten Pidie di Desa Dayah Teumaneh tanggal 16 Agustus 1996. Terdakwa Praka H.M. Sitorus anggota Yonif 126 Kualasaksi telah disidangkan di Mahmil Medan pada bulan Juli 2000 dan diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI.
Kasus penganiayaan dan pembunuhan di rumah Geudong di Kab. Pidie Aceh tahun 1997–1998. Tersangka Lettu Inf. Par (Anggota Kopasus) dan kawan-kawan diantaranya orang sipil. Perkaranya sedang dalam proses penyidikan.
Kasus pembunuhan dan penghilangan orang di Desa Idi Cut Aceh Timur pada tanggal 2 Pebruari 1999. Perkaranya sedang dalam proses penyidikan dalam rangka penentuan tersangka dan pengumpulan barang bukti.
Kasus penembakan di simpang KKA di Desa Cut Murong Aceh Utara tanggal 3 Mei 1999. Perkaranya sedang dalam proses penyelidikan dalam rangka penentuan tersangka dan pengumpulan barang bukti.
Hambatan yang dijumpai penyidik sampai sekarang adalah masih belum berhasil menemukan tersangka.
Untuk menangani konflik Propinsi NAD telah ditetapkan kebijakan sebagai berikut:
1. Pendekatan Menyeluruh (comprehensive approach) dalam rangka mengatasi ketidakadilan sosial (social injustice) dan ketidakpuasan sosial (social discontent) dan separatisme bersenjata, melalui 6 agenda terpadu di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum dan ketertiban, pemulihan keamanan serta informasi dan komunikasi.
2. Penerbitan Inpres Nomor 4 Tahun 2001, Inpres Nomor 7 Tahun 2001, dan Inpres Nomor 1 Tahun 2002 dengan kebijakan dasar sebagai berikut:
a. Tetap menggunakan pendekatan terpadu, karena dengan pendekatan keamanan saja tidak akan dapat menyelesaikan masalah, dan sebaliknya, dengan hanya melaksanakan dialog juga permasalahan tidak akan kunjung selesai.
b. GAM/GSBA merupakan ancaman terhadap kedaulatan dan intergritas negara melalui kegiatan bersenjata sehingga harus dihentikan.
c. Social injustice and social discontent menjadi perhatian utama bagi pemerintah; baik melalui agenda dibidang ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban, maupun agenda lainnya.
d. Pilar utama dalam penyelesaian Propinsi NAD bertumpu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi NAD, sehingga tanggung jawab penyelesaian masalah ada pada Pemda Propinsi NAD, dan pemerintah pusat hanya membantu.
e. Tetap membuka dan melanjutkan dialog, khususnya dialog yang melibatkan seluruh komponen masyarakat Aceh, termasuk GAM/ GSBA, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ada batas waktu (kerangka waktu) yang jelas.
2) NKRI adalah final.
3) Otonomi khusus bagi NAD sebagai modalitas.
4) Apa yang disepakati di Jenewa harus dipatuhi dan dilaksanakan di lapangan, utamanya penerimaan Undang-undang Propinsi NAD.
5) Harus ada kehendak untuk menghentikan tindak kekerasan.
Untuk mengefektifkan kebijakan tersebut diatas, maka Operasi Pemulihan Keamanan tetap dilanjutkan dan diintensifkan dalam arti:
1. Mempercepat dan meningkatkan upaya untuk menghilangkan “kemauan dan kemampuan GSBA”.
2. Korban masyarakat sipil dalam operasi ditekan seminimal mungkin.
3. Operasi Bhakti TNI tetap dilanjutkan; dalam rangka ikut serta mempercepat pembangunan, sekaligus sebagai imbangan bagi pelaksanaan operasi pemulihan keamanan; khususnya di daerah-daerah “senja”, dimana masih ada unsur GAM/GSBA yang melaksanakan teror dan tindak kekerasan.
Perkembangan situasi politik dan keamanan pasca pemberlakuan Inpres Nomor 4 Tahun 2001 secara umum belum mencerminkan keberhasilan upaya pemerintah dalam menangani penyelesaian masalah Aceh. Keadaan ini telah melumpuhkan roda pemerintahan dan roda perekonomian serta timbulnya kerugian personil dan materiil baik rakyat, pemerintah, TNI/Polri dan pihak GSBA sendiri. Hal ini telah menimbulkan rasa takut pada masyarakat dan menimbulkan gelombang pengungsian baik penduduk asli maupun pendatang ke daerah yang lebih aman.
Pasca pemberlakuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002 ditandai dengan berbagai peristiwa yang secara umum mencerminkan keberhasilan upaya komprehensif pemerintah dalam menyelesaikan masalah Aceh. Penjabaran Undang-undang Otonomi Khusus dalam sejumlah peraturan daerah (Qanun) dan penjabaran Instruksi Presiden dalam bentuk direktif-direktif tentang Operasi Pemulihan Keamanan semakin menyulitkan GSBA baik secara politik/hukum maupun secara taktik militer. Terlebih ketika dunia internasional terutama Pemerintah Swedia sepenuhnya mendukung upaya Pemerintah RI dalam menyelesaikan masalah Aceh secara damai melalui dialog dengan otonomi khusus sebagai modalitas. Masyarakat Aceh sendiri merespon positif pemberlakuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 dan tidak lagi memperdebatkannya.
Dalam rangka penyelesaian masalah Aceh secara komprehensif dan damai telah dilakukan berbagai upaya diantaranya melalui dialog dan kunjungan sebagai berikut:
Pada tanggal 23 Februari 2002 telah dilangsungkan dialog antara Pemerintah RI dan GSBA yang difasilitasi “Henry Dunant Centre” (HDC) di Jenewa dengan materi dialog penyelesaian masalah Aceh secara damai dan pelaksanan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi NAD menghasilkan butir-butir untuk pembahasan lebih lanjut:
1. Menyetujui digunakannya Undang-undang Otonomi Khusus sebagai titik awal pembicaraan.
2. Kesepakatan menuju proses penghentian permusuhan (Cessation of Hostilities).
3. Menyelenggarakan dialog politik “all inclusive dialog”.
4. Pelaksanaan pemilu yang demokratis.
5. Penjajagan untuk mengadakan pertemuan lanjutan guna membahas langkah-langkah konkret bagi penghentian permusuhan dan modalitas dialog politik.
Pada tanggal 17–19 April 2002 Menko Polkam RI beserta rombongan mengadakan kunjungan kerja ke Swedia dengan maksud menjelaskan perkembangan masalah Propinsi NAD secara komprehensif sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2002. Hasilnya pertemuan berupa pernyataan simpati Pemerintah Swedia atas upaya Indonesia menyelesaikan masalah Propinsi NAD secara damai dan komprehensif dan menyambut baik pemberlakuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, mendukung upaya perundingan atas dasar pemberian otonomi khusus, serta menghormati dan mengakui sepenuhnya integritas NKRI.
Pada tanggal 9–10 Mei 2002 telah dilangsungkan dialog antara Pemerintah RI dengan GAM/GSBA di Jenewa dengan HDC sebagai fasilitator telah menghasilkan pernyataan bersama (joint statement) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang isinya:
1. Diterimanya Undang-undang Propinsi NAD sebagai langkah awal penyelesaian masalah Propinsi Aceh.
2. Akan dilaksanakannya pertemuan berikutnya untuk membicarakan penghentian permusuhan.
3. Pada tanggal 9–13 Juli 2002, Menko Polkam, Menko Kesra, Mendagri, Panglima TNI, Deputi Operasi Kapolri, dan Kepala BIN, serta Eselon I dari beberapa Departemen mengadakan kunjungan ke Propinsi NAD dalam rangka mencari masukan untuk penyelesaian masalah Aceh secara komprehensif dengan mengumpulkan pendapat dari semua pihak yang berkompeten di Propinsi NAD.
Untuk mengatasi kekurangan Hakim dan Jaksa, Pemerintah telah mengirimkan 24 orang Hakim ke Propinsi NAD, serta mendidik dan melatih secara khusus 50 (lima puluh) orang pegawai negeri yang berkualifikasi Sarjana Hukum yang berasal dari Propinsi NAD. Selain itu dibangunnya kembali kantor dan perumahan Jaksa dan Hakim yang dirusak GAM/GSBA.
Dalam rangka menyelesaikan masalah Aceh secara damai, pihak aparat keamanan TNI/Polri telah menghimbau dan mengajak GAM/GSBA untuk menyerah dan kembali ke pangkuan NKRI guna membangun daerah Aceh agar menjadi daerah yang maju, namun upaya ini belum berhasil bahkan disambut dengan tantangan dan akan mengusir TNI/Polri dari Aceh.
Menghadapi tindak kekerasan GSBA terhadap sasaran sipil, Apkam TNI/Polri dan Pemerintah, melalui Mabes TNI dan Mabes Polri telah dikeluarkan Direktif Panglima TNI Nomor Dir/02/III/2002 tanggal 4 Maret 2002 tentang perpanjangan Operasi Lawan Insurjensi (OLI) untuk mengatasi dan menanggulangi GSBA selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 10 Februari–10 Agustus 2002.
Selanjutnya Kapolri telah mengeluarkan Direktif Nomor Pol: R/Dir/01/II/ 2002 tanggal 18 Februari 2002 dan Rencana Operasi Nomor Pol: R/RENOPS/ 04/II/2002 tanggal 20 Februari 2002 untuk digunakan sebagai pedoman/acuan dalam pelaksanaan operasi.
Untuk mendukung kelancaran tugas Opslihkam dan menjamin tercapainya keamanan wilayah di Propinsi NAD, Panglima TNI telah mengeluarkan surat Nomor R/31/08/01/SRU tanggal 29 Jauari 2002 tentang Persetujuan Pembentukan Kodam Iskandar Muda dan ditindaklanjuti oleh Keputusan KSAD Nomor Kep/1/I/2002 tanggal 29 Januari 2002 tentang Pembentukan Kodam Iskandar Muda.
19. (G) POSO
Peristiwa di Poso yang mengandung unsur SARA akibat adanya campur tangan bangsa asing, dengan diadakannya deklarasi Mallina dan melucuti senjata dari warga sipil secara paksa dan serentak membubarkan RMS dan FKM.
Penyelesaian Masalah Poso
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah didalam menangani konflik Poso adalah: Penghentian permusuhan, Rehabilitasi sosial dan rekonstruksi, serta Rekonsiliasi.
Dengan telah dicapainya Deklarasi Malino I tanggal 20 Desember 2001 maka eskalasi ketegangan di daerah ini secara perlahan-lahan mulai mereda, utamanya dengan dilaksanakannya Operasi Sintuwu Muroso yang melibatkan segenap lapisan masyarakat.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kembali konflik antara pihak-pihak yang bertikai yaitu dengan mengambil tindakan antara lain:
a. Berusaha untuk melakukan pengamanan dengan menempatkan personil keamanan, baik TNI maupun Polri, pada daerah-daerah rawan konflik.
b. Memenuhi kebutuhan biaya untuk perbaikan sarana dan prasarana yang rusak sesuai dengan hasil yang dilaporkan.
c. Melakukan disarmament (perlucutan senjata) dengan jalan menyerahkan senjata api kepada pihak yang berwenang.
d. Mempekerjakan tenaga-tenaga yang berasal dari penduduk lokal utamanya korban konflik sehingga dengan adanya pekerjaan yang diberikan upah yang sesuai maka diharapkan akan melupakan permusuhan diantara mereka.
20. (A) PAPUA
1 Mei merupakan peristiwa bersejarah di tanah Papua bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke , yaitu kembalinya Irian Barat ke dalam pangkuan ibu pertiwi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui cara dan prosedur sah dan demokratis serta diterima masyarakat internasional. "Jika sejenak kita menyimak sejarah perjuangan Rakyat Papua pada 47 tahun yang lalu, masih segar dalam ingatan dan benak kita bahwa pada tanggal 1 Mei 1963 telah terjadi peristiwa bersejarah bagi Rakyat Papua khususnya dan Indonesia umumnya," kata Bupati Jayapura Habel Melkias Suwae,S.Sos.MM, di Sentani ibukota Kabupaten Jayapura, Sabtu (1/5).

Ia mengatakan, peringatan 47 tahun integrasi Irian Barat (Papua) ke dalam pangkuan NKRI memiliki arti penting dan nilai historis bagi Bangsa Indonesia, khususnya bagi pendidikan politik dan perluasan wawasan kebangsaan generasi muda bangsa di Tanah Papua tercinta ini.
Dikatakannya, proses perundingan penyelesaian Irian Barat yang tidak berjalan seperti yang diharapkan, disamping melalui perdebatan yang cukup alot dan diwarnai ancaman akan adanya konfrontasi bersenjata akhirnya tercapai melalui kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan kerajaan Belanda melalui persetujuan New York.
Sesuai dengan hasil persetujuan New York hak menentukan nasib sendiri penduduk Irian Barat telah dilaksanakan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang berlangsung dari 14 Juli hingga 12 Agustus menyatakan bahwa penduduk Irian Barat tetap bagian tak terpisahkan dari NKRI.


21. (A) MALUKU
Semakin banyaknya kerusuhan yang terjadi antara dua belah pihak perlu diadakan perundingan antara pihak yang bertikai.Serta adaya gerakan Republik Maluku Selatan. Khusus mengenai Maluku dan Maluku Utara, Majelis menugaskan kepada Presiden untuk segera melanjutkan dan meningkatkan kebijakan yang ditempuh selama ini, antara lain, melalui rekonsiliasi sosial, rehabilitasi fisik dan non fisik, upaya penegakan hukum, dan penanganan masalah pengungsi dengan penyediaan dana yang memadai melalui anggaran khusus.
Kebijakan pemerintah untuk menangani konflik Maluku dan Propinsi Maluku Utara adalah: Penghentian permusuhan, Rehabilitasi sosial dan rekonstruksi, serta Rekonsiliasi.
Pelaksanaan kebijakan tersebut diatas telah mencapai berbagai kemajuan yang positif terutama di Propinsi Maluku Utara yang dapat dikatakan telah mencapai kondisi kondusif untuk melanjutkan pembangunan akibat relatif selesainya masalah konflik horisontal. Selanjutnya, untuk Propinsi Maluku telah diambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penarikan senjata api dari tangan masyarakat dengan hasil :
1) Senjata api organik : 256 pucuk
2) Senjata api rakitan : 1.671 pucuk
3) Handak/amunisi/sajam dll : 33.838 buah
(data sampai dengan 15 Juli 2002)
b. Penangkapan tokoh FKM antara lain Dr. Alex Manuputty dan kawan-kawan, dan penangkapan Panglima Laskar Jihad Ahlu Sunnah Wal Jamaah Ja’far Umar Thalib.
c. Restrukturisasi Organisasi Operasi Pemulihan Keamanan.
d. Percepatan pembangunan terhadap sarana dan prasarana yang rusak akibat kerusuhan yang terjadi dengan perkiraan selesai sampai dengan akhir tahun 2002.
e. Pengisian tenaga-tenaga personil Jaksa dan Hakim yang meninggalkan tempat penugasannya dengan mendapatkan hak-hak khusus berupa pengawalan terhadap keselamatan pribadi.
Penerbitan instruksi lanjutan penanganan masalah hukum oleh Menko Polkam yang meliputi:
a. Menuntaskan kasus-kasus pada tanggal 3 April 2002 yaitu peledakan bom di Jalan Yan Pays, pembakaran Kantor Gubernur Maluku, serta rangkaian peristiwa sejak tanggal 25 April 2002 hingga kini, dalam hal ini laksanakan proses hukum secara tegas dan adil terhadap yang diduga kuat terlibat.
b. Melaksanakan sweeping dan atau perlucutan senjata secara paksa dan serentak.
c. Melaksanakan langkah hukum kearah pelarangan dan pembubaran organisasi RKM dan RMS.
d. Melaksanakan langkah hukum kearah upaya mengeluarkan Laskar Jihad dari Maluku.
e. Meningkatkan kekompakan dan efektivitas pelaksanaan tugas PDSPM berikut perangkat pembantunya.


III. PENJELASAN HTAG
• Hambatan merupakan hal atau usaha yang bersifat atau berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
• Tantangan merupakan hal atau usaha yang bertujuan menggugah kemampuan.
• Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan dilakukan secara konsepsional.
• Gangguan merupakan hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat melemahkan dan menghalangi secara tidak konsepsional.

Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain.
Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.
Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.seperti PKI Muso
2. Ancama dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.

Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan
Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat
menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
b. Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui
pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
c. Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam
nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d. Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta
menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e. Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun
kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya.
Ancaman Dari Dalam, meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a. disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkansentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b. keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi danpelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c. upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia d. potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA
d. makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
Metode pendekatan nasional (Asta Grata) : Aspek kehidupan yang perlu diperhatikan dalam ketahanan nasional. Manusia menghendaki kesejahteraan atau properity dan keamanan atau security. Keduanya dapat diperoleh dengan memanfaatkan sumber daya nasional baik yang statis maupun dinamis. Aspek statis : letak geografis, kekayaan alam, penduduk atau demografi. Tiga aspek = trigatra yang memiliki interpendensi (ketergantungan) dan interelasi (saling berhubungan). Aspek dinamis : ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan. Lima aspek = panca gatra.




IV. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DARI TAHUN 1945 – SEKARANG
1. Ir. Soekarno














(+) 1. -Dapat mempersatukan rakyat untuk berjuang mengusir penjajah untuk merebut kemerdekaan;
2. -Merupakan Bapak Proklamator Kemerdekaan RI;
3. -Tokoh yang Kharismatik;
4. -Salah satu tokoh pemrakarsa diselenggarakannya Konferensi Asia-Afrika;
5. -Termasuk Tokoh Terpopuler di Dunia;
(-) 1. -Dalam politik luar negeri cenderung terlalu condong ke blok Timur (Komunis) dan, menjalin hubungan diplomatik pun dengan negara-negara komunis seperti Uni Soviet, RRC dll.;
2. -Merubah Pancasila menjadi Trisila, Ekasila (gotong royong);
3. -Pengangkatan Presiden seumur hidup;
4. -Melaksanakan sidang MPR yang seharusnya dilaksanakan di Ibu Kota Negara (Jakarta), tapi dilaksanakan di Bandung;
5. -Ikut campur tangan terhadap urusan pertahanan negara lain seperti Ganyang Malaysia.;

2. Soeharto













(+)
-Dapat mempersatukan wilayah NKRI sehingga tidak ada yang memisahkan diri dari wilayah RI;
1. -Dapat menumpas Pemberontakan G 30 S PKI;
2. -Melaksanakan Politik Bebas Aktif;
3. -Menjalin kerjasama dengan negara-negara Non-Blok
4. -Mampu melaksanakan pembangunan di segala bidang yakni : Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, pertahanan dan Keamanan Nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAMNAS)

(-) 1. -Membiarkan adanya KKN
2. -Adanya Penembak Misterius
3. -Adanya UU SUBPERSIP
4. -Tidak adanya kebebasan berpendapat
5. -Terlalu lama memerintah sehingga terkesan tidak memberikan kesempatan kpada orang lain untuk memerintah

3. B.J Habibie


(+) 1. -Naiknya harga-harga hasil pertanian (meningkatkan perekonomian)
2. -Satu-satunya presiden yang menurunkan harga premium dari Rp. 1.200 menjadi Rp. 1000. Kontras sekali dengan kondisi saat ini
3. -Menstabilkan nilai rupiah terhadap dollar dari Rp. 15.000,00 pada bulan juni 1998 menjadi Rp. 7.000,00 pada oktober 1999
(-) 1. -Memberikan opsi Jejaak Pendapat di Timor Timur sehingga memisahkan diri dari wilayah NKRI
2. -Beliau orang cerdas tetapi tidak mahir dalam masalah politik sehingga terlalu polos dan tidak tahu kejahatan politik
3. -Terlalu gegabah dalam mengambil keputusan.



4. K.H. Abdurrahman Wahid



(+) 1. -Dapat membuka kebebasan budaya dan agama, seperti diakuinya budaya Cina di Indonesia
2. -Gus Dur merupakan seorang patriot yang berjuang untuk Indonesia dan Islam
3. -Beliau berjuang untuk membawa perubahan dan reformasi yang didasari nilai-nilai Islam
(-) 1. -Mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia
2. -Terlalu banyak melakukan kunjungan ke luar negeri sehingga menghamburkan uang negara
3. -Terlalu banyak memberikan pernyataan-pernyataan yang kontroversial


5. Megawati Soekarno Putri


(+) 1. -Merintis Pembangunan Jembatan SURAMADU
2. -Presiden wanita pertama Indonesia
3. -Membuktikan bahwa wanita juga bisa jadi presiden
(-) 1. -Membiarkan Ambalat dikuasai oleh negara lain (Malaysia)
2. -Kurang tegas, mungkin karena beliau seorang wanita
3. -Hanya mengandalkan kharisma ayahnya yaitu Soekarno







6. DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono

(+) 1. -Mampu memberantas Korupsi (para koruptor)
2. -Dapat memberantas Terorisme
3. -Menyelesaikan sengketa antara RI dengan GAM
(-) 1. -Tidak tegas dalam menyelesaikan kasus Banak Century
2. -Dalam pemberantasan Koruptor, masih pilih-pilih (mungkin takut terlibat)
3. -Setiap dikritik terlalu diambil hati


BAB III
PENUTUP
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat
menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b. Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui
pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
c. Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam
nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d. Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air sertamenanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e. Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipunkemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya. Selain itu perlu adanya kebijakan pengambilan keputusan secara tepat dan cepat dalam menghadapi setiap ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan yang di alami oleh NKRI.